Mantan Wali Kota Sukabumi Sebut Panja DPRD Menyalahi Aturan: Bisa di-PTUN-kan

8 hours ago 7

SUKABUMI – Mantan Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, angkat suara perihal Panitia Kerja atau Panja di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Menurut dia, hadirnya panja tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“DPRD itu lembaga negara di daerah. Tidak boleh bekerja tanpa dasar hukum. Kita ini negara hukum, jadi semua mekanisme, termasuk cara rapat, harus sesuai dengan tata tertib DPRD. Di Kota Sukabumi, tata tertibnya Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Muraz, kepada wartawan, pada Rabu (22/10).

Pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi menjelaskan, tata tertib DPRD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD. Karena itu, tatib tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang MD3.

“Setahu saya, dalam tatib DPRD Kota Sukabumi tidak ada istilah Panja. Panja hanya ada di DPR RI. Di daerah itu tidak ada. Yang ada hanyalah rapat komisi, badan musyawarah, badan pembentukan perda, atau rapat gabungan komisi. Kalau mau membentuk lembaga adhoc, ya harus panitia khusus (Pansus) dan dibentuk melalui paripurna,” tegas Muraz.

Muraz menilai, pembentukan Panja oleh pimpinan DPRD Kota Sukabumi sudah menyalahi aturan karena secara hukum tata pemerintahan, pimpinan dewan bersifat administratif dan koordinatif, bukan legislatif.

“Kalau pimpinan dewan membentuk lembaga baru tanpa paripurna, itu salah. Tidak punya legitimasi hukum. Jadi hasil Panja ini tidak akan efektif dan bisa diabaikan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Muraz juga menyebut, jika Panja tetap dipaksakan berjalan, langkah DPRD itu bisa dipersoalkan secara hukum. “Kalau maksa, bisa di-PTUN-kan. Karena ini menyalahi Undang-Undang Pemda, PP, dan Tatib DPRD sendiri,” ujarnya menegaskan.

Lebih jauh, Muraz menjelaskan bahwa Panja yang dibentuk DPRD cenderung bersifat politis dibanding teknokratis. Padahal, urusan pemerintahan daerah semestinya dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan taat aturan.

“DPRD itu lembaga politik, jadi ketika membentuk Panja seperti ini bisa saja ada motif politis. Tapi dari sisi hukum pemerintahan, jelas tidak efektif. Pemerintah daerah bisa saja tidak mengindahkan hasilnya,” tambahnya.

Dalam konteks Panja wakaf dan TKPP (Tim Komunitas Percepatan Pembangunan) yang tengah menjadi sorotan, Muraz menilai persoalan tersebut seharusnya cukup ditangani oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sebagai lembaga formal DPRD.

“Masalah wakaf ini sebenarnya sudah dibahas oleh Bapemperda. Masyarakat hanya meminta tata caranya diatur dulu agar jelas. Karena itu, DPRD meminta Wali Kota menunda pelaksanaannya dulu, bukan malah membentuk Panja yang tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (ris)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |