SUKABUMI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan tegas memperingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pertanahan bahwa ia akan langsung menyerahkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Peringatan ini disampaikan, Menteri Nusron saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Selain Menteri Nusron, turut hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir juga Kepala BIN, Muhammad Herindra, Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, serta Kapolri yang diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada.
Menurut Menteri Nusron, bahwa tindakan tegas tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah, yang menurutnya telah menjadi masalah akut.
“Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah, terutama yang melibatkan aparatur negara, termasuk di dalamnya aparatur Kementerian ATR/BPN. Kami tidak akan segan-segan. Jika ada yang terlibat, saya sendiri yang akan menyerahkan kepada APH,” kata Menteri Nusron dikutip Radar Sukabumi pada halaman website resmi milik Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa ia telah mengidentifikasi akar persoalan dalam sengketa dan konflik pertanahan, yang salah satunya melibatkan oknum di internal ATR/BPN. Oleh karena itu, selain memperkuat kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya, ia menekankan pentingnya penguatan sistem di internal Kementerian ATR/BPN.
“Untuk memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan berbagai stakeholder di luar, kami juga perlu memperkuat sistem dan meningkatkan kapabilitas serta integritas sumber daya manusia di BPN,” jelas Menteri Nusron.
Meskipun demikian, Nusron tidak menutup mata terhadap adanya keterlibatan pihak eksternal Kementerian ATR/BPN. “Di sisi eksternal, memang ada pihak-pihak lain yang terlibat, seperti pemborong tanah, oknum kepala desa, notaris, PPAT, dan berbagai elemen lainnya,” ujarnya.
Upaya pemberantasan mafia tanah, menurut Menteri Nusron, memerlukan dukungan dari seluruh pihak berwenang. Ia mengajak Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mahkamah Agung untuk bekerja bersama menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan ini.
“Mohon dukungan dari semua pihak. Ini adalah pekerjaan berat, dan kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dan partisipasi dari aparatur keamanan, hukum, dan pertahanan sangat penting dan mendesak,” pungkasnya. (Den)