SOSIALISASI : Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi ketentuan bidang cukai di Wisata Kolam Renang Nazwa, Kecamatan Parakansalak, Kamis (17/9).FOTO ; NANDI/RADARSUKABUMI
SUKABUMI -Peredaran rokok dan tembakau ilegal di Kabupaten Sukabumi tak cukup hanya ditekan melalui razia dan penindakan hukum di lapangan.
Pemutusan mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal tersebut kini diawali dari tingkat paling bawah, yakni peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Guna memperkuat benteng pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi ketentuan bidang cukai di Wisata Kolam Renang Nazwa, Kecamatan Parakansalak.
Agenda edukasi yang berlangsung selama dua hari ini menyasar masyarakat umum serta para pelaku usaha dari wilayah Kecamatan Bojonggenteng dan Cidahu.
Dalam kegiatan tersebut, materi teknis disampaikan langsung oleh tim narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menjelaskan bahwa pembekalan ini krusial agar warga dan pedagang tidak terjebak menjadi bagian dari rantai distribusi produk ilegal akibat ketidaktahuan.
“Kegiatan ini merupakan pembekalan pemahaman dan edukasi bagi pelaku usaha serta masyarakat. Mereka perlu mengetahui secara jelas perbedaan rokok atau tembakau yang legal dan ilegal, termasuk cara mengidentifikasi keaslian pita cukainya,” ujar Nuryamin dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Nuryamin menegaskan, kemampuan mendeteksi keaslian pita cukai merupakan bekal penting bagi pedagang eceran maupun konsumen. Dengan pembekalan teknis dari Bea Cukai Bogor, para pelaku usaha diharapkan lebih teliti sebelum menerima dan menjual produk hasil tembakau kepada masyarakat.
Menurutnya, efektivitas penumpasan rokok polos tanpa pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu sangat bergantung pada tingkat kesadaran publik di tingkat tapak.
“Ketika masyarakat sudah memiliki wawasan dan pengetahuan, mereka bisa ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok dan tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Melalui pendekatan edukatif ini, Pemkab Sukabumi mendorong para pelaku usaha Warung Kelontong dan distributor lokal untuk mengutamakan legalitas barang dagangan demi menghindari sanksi hukum di kemudian hari.
“Intinya kami ingin masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang benar. Jangan sampai karena tidak mengetahui ciri-cirinya, mereka malah melanggar hukum dengan ikut menjual atau mengedarkan produk ilegal,” pungkas Nuryamin. (Ndi)









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558276/original/056214800_1776411094-unnamed__30_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293547/original/038576300_1783733711-roster_taman_3.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7746836/original/040565800_1780554499-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8336552/original/022857800_1782207398-pexels-minan1398-1441593.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834712/original/073504000_1780655454-AMJ_2.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8261860/original/079137400_1781760927-9179005499397205708.jpeg)
