Percepat Penuntasan PTSL, Menteri Nusron Dorong Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil

9 hours ago 6

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kecil yang menjadi peserta program tersebut.

Dalam arahannya pada Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN, yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (16/10/2025), Menteri Nusron mengimbau para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk menjalin komunikasi intensif dengan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.

“Masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB. Karena itu, dibutuhkan kelihaian para Kepala Kanwil maupun Kepala Kantor Pertanahan untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait pembebasan BPHTB,” ujar Nusron dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, pembebasan BPHTB menjadi langkah penting untuk memastikan program PTSL berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kecil, khususnya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah tanpa beban biaya tambahan.

Kolaborasi dengan Daerah Diperkuat

Menteri Nusron menambahkan, pihaknya juga terus berupaya menjalin komunikasi langsung dengan para kepala daerah agar kebijakan pembebasan BPHTB dapat diterapkan secara lebih luas.

“Setiap kali kunjungan ke daerah, saya selalu membawa pesan kepada gubernur dan bupati. Program ini untuk kepentingan masyarakat mereka sendiri,” tegasnya.

Ia menilai, dukungan dan kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah sangat berpengaruh terhadap percepatan penuntasan PTSL, terutama dalam hal biaya yang selama ini menjadi kendala di lapangan.

Itjen Turun Audit Hambatan di Lapangan

Sebagai langkah lanjutan, Menteri Nusron juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN untuk turun langsung melakukan audit terhadap pelaksanaan PTSL di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi hambatan sekaligus mencari solusi cepat terhadap permasalahan yang muncul di lapangan.

“Tim Itjen akan melakukan audit terhadap hambatan penyelesaian PTSL berdasarkan kategori-kategori yang telah disusun. Dengan begitu, setiap kendala dapat segera diselesaikan,” jelasnya.

Komitmen Tuntaskan Target PTSL

Rapat pimpinan tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, para Kepala Kanwil BPN Provinsi mengikuti kegiatan secara daring dari masing-masing wilayah.

Program PTSL sendiri merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan sertipikat hak atas tanah secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia. Melalui percepatan dan kolaborasi lintas sektor, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar lengkap dan memiliki kepastian hukum.

“Kita tidak hanya ingin cepat, tetapi juga tertib dan tepat sasaran. Karena tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga sumber keadilan bagi rakyat kecil,” tutup Nusron. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |