PEKALONGAN – Upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum tanah wakaf terus diperkuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Agama (Kemenag) sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN, bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan menjadi komitmen bersama antara dua kementerian tersebut. Kolaborasi ini, kata Nusron, sangat penting agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif untuk kepentingan umat.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Menurut Nusron, secara struktural urusan wakaf memang berakar di Kementerian Agama. Sebab, proses wakaf melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Namun dari sisi administrasi pertanahan, kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat ada di Kementerian ATR/BPN.
“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegas Nusron.
Ratusan Ribu Bidang Masih Belum Bersertipikat
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga kini terdapat sekitar 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 278.469 bidang dengan luas mencapai 26.852 hektare telah terdaftar resmi. Sementara hingga tahun 2025, sudah 11.309 bidang tanah wakaf berhasil diterbitkan sertipikatnya.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan besar untuk menuntaskan legalisasi aset wakaf, terutama di tingkat daerah. Nusron menilai, jika kolaborasi lintas kementerian berjalan efektif, maka percepatan sertipikasi dapat terealisasi dengan lebih cepat dan merata.
Peran Kampus dan KUA Jadi Kunci
Senada dengan hal itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyebut kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenag akan mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, termasuk yang digunakan untuk masjid, musala, madrasah, makam, dan fasilitas sosial keagamaan lainnya.
Ia menilai, kolaborasi ini akan semakin kuat dengan keterlibatan KUA di setiap kecamatan serta dukungan dari perguruan tinggi keagamaan. Melalui kegiatan seperti KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, mahasiswa diharapkan ikut berkontribusi dalam edukasi dan pendataan tanah wakaf di lapangan.
“Kami menyampaikan terima kasih karena ini akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Baru kali ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama langsung dengan Kementerian Agama dan kampus,” ujar Waryono.
Waryono berharap kerja sama tersebut tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga menjadi gerakan pemberdayaan aset keagamaan agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Saya membayangkan kalau kerja sama ini terjadi beberapa tahun lalu, mungkin jumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat tinggal beberapa ribu saja,” pungkasnya.
Langkah Nyata Sinergi Pemerintah
Kolaborasi dua kementerian ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam reformasi tata kelola pertanahan di sektor keagamaan. Melalui kepastian hukum tanah wakaf, diharapkan pengelolaan aset umat menjadi lebih profesional, transparan, dan produktif, sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pertanahan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat, pungkasnya. (Den)