Cukup Scan Barcode, PPAT Akui Sertipikat Elektronik Permudah Pekerjaan

9 hours ago 6

JAKARTA – Digitalisasi layanan pertanahan terus menunjukkan hasil positif. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat hingga Oktober 2025 sudah 6.145.774 Sertipikat Elektronik beredar di masyarakat. Angka ini membuktikan bahwa minat masyarakat terhadap dokumen pertanahan digital semakin tinggi, sekaligus menegaskan bahwa perubahan menuju pelayanan berbasis elektronik berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah.

Penerapan Sertipikat Elektronik bukan hanya memberikan kemudahan bagi pemilik tanah, tetapi juga dirasakan langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkaitan dengan proses administrasi pertanahan.

Salah satunya dialami oleh Yuni (44), staf PPAT di Kabupaten Bekasi. Ia menyebutkan bahwa proses pengecekan sertipikat saat ini jauh lebih cepat berkat kehadiran dokumen digital.

“Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget, saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” ungkap Yuni dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Bagi pemegang Sertipikat Elektronik, cukup memindai barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, seluruh informasi bidang tanah langsung muncul secara otomatis.

Jika proses dilakukan melalui scan barcode, aplikasi akan menampilkan dokumen digital sertipikat tanah lengkap. Sedangkan pengecekan melalui NIB menyajikan informasi mengenai posisi bidang tanah, jenis atau status hak (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan), tanah wakaf dan tanah adat.

Fitur ini dinilai sangat membantu, terutama bagi PPAT yang dalam kesehariannya harus memastikan keabsahan sertipikat sebelum melanjutkan proses jual beli atau peralihan hak.

Meski sertipikat analog (buku fisik) masih berlaku dan tetap sah, proses pengecekannya jauh lebih panjang. Yuni menjelaskan bahwa untuk sertipikat analog, seorang PPAT harus melakukan sejumlah pemeriksaan manual. Diantaranya, memastikan keaslian fisik sertipikat, mencocokkan identitas pemegang hak, mengecek nomor hak, letak tanah, dan luas tanah, memeriksa dokumen pendukung seperti KTP dan SPPT PBB dan melakukan verifikasi data fisik dan yuridis.

Tahapan tersebut memakan banyak waktu, terutama ketika data pendukung belum lengkap atau sertipikat sudah lama diterbitkan.

“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Tapi kalau Sertipikat Elektronik, cek keabsahannya bisa langsung dari aplikasi, ringkas dan cepat. Kita bisa pastikan dokumennya terdaftar atau tidak dalam hitungan detik,” tutur Yuni.

Kementerian ATR/BPN dalam beberapa tahun terakhir terus memperluas layanan elektronik untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan akurasi data pertanahan. Sertipikat Elektronik menjadi salah satu program utama dalam reformasi birokrasi pertanahan.

Dengan jumlah sertipikat digital yang terus meningkat, pemerintah berharap ekosistem layanan pertanahan semakin transparan, minim risiko pemalsuan, serta mempermudah mobilitas masyarakat dalam transaksi tanah.

Digitalisasi ini sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, PPAT, hingga pelaku usaha, pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |