SUKABUMI – Tersebar pesan berantai di beberapa grup whatsapp (WA) ada pengarahan untuk para kepala desa (kades) se Kabupaten Sukabumi untuk dapat memilih pasangan calon nomor urut 2 Asep Japar-Andreas.
Hal ini mendapatkan respon dari Wakil Sekretaris Tim Gabungan Paslon nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul, Ferry Gustaman. Menurutnya, pesan berantai yang mengarahkan kepada kepala desa ini dinilai melanggar aturan.
Ferry menegaskan larangan Kades kampanye dan ikut cawe-cawe dalam Pilkada ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU Pilkada, Pasal 70, dan Pasal 71, Ayat (1); Pasal 188 dan 189.
“Dalam ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut. 1 Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah. Lalu aparatur sipil negara (ASN), anggota kepolisian negara RI dan anggota TNI. Kemudian kepala desa atau sebutan lain, lurah dan perangkat desa,” papar Ferry, pada Sabtu (23/11).
Lanjut Ferry, selain itu tertuang dalam pasal 71 pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepada daerah atau sebutan lainnya yaitu Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” tegasnya.
Masih kata Ferry jelas juga dalam Pasal 189 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, pejabat BUMD, ASN.
“Selain itu anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah beserta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” cetusnya.
Ferry kembali menegaskan, dalam peraturan perundang undangan yang dipaparkan di atas sudah jelas dan tegas kepada daerah harus benar benar netral. Apalagi cuma diiming-imingi sesuatu oleh oknum tersebut.
“Iya, aturan sudah jelas kades itu bener-bener harus netral, baik dari sisi tindakan, kebijakan atau tindakannya tidak memihak salah satu Paslon, sehingga akan tercipta kondusifitas,” bebernya.
Halaman: 1 2