Suami Oknum ASN P3K Kadudampit Siap Seret Kasus Cerai Sepihak ke Ranah Hukum

5 hours ago 7
IlustrasiIlustrasi

SUKABUMI – Proses pengajuan cerai sepihak oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, mekanisme mediasi kedinasan yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, diduga sarat kejanggalan dan terkesan dikondisikan untuk memuluskan gugatan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Endi Suhendi, selaku suami tergugat. Endi membeberkan sejumlah kejanggalan administratif, mulai dari keterlambatan penyampaian surat undangan mediasi hingga dugaan pembiaran pelanggaran disiplin ASN oleh instansi terkait.

“Undangan mediasi ketiga terjadwal hari Selasa (26/05/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Namun, pihak Disdik baru menyampaikan pemberitahuan lewat pesan pribadi (japri) pada pukul 11.14 WIB. Bagaimana saya bisa hadir tepat waktu kalau undangannya sengaja diberikan mepet dan terlambat? Ini seperti ada dugaan pengkondisian atau cipta kondisi agar saya dianggap mangkir,” ujar Endi kepada Radar Sukabumi pada Jumat (03/07).

Endi menambahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, dirinya secara tegas menolak menandatangani berkas pengajuan perceraian tersebut, karena alasan yang diajukan penggugat tidak mendasar.

Kendati demikian, pihak BKPSDM melalui ketua tim mediasi, Dewi, menyatakan bahwa proses gugatan dari pihak istri (penggugat) tetap dilanjutkan ke Pengadilan Agama tanpa memerlukan tanda tangan persetujuan dari Endi selaku suami.

Selain kejanggalan administrasi, Endi mempertanyakan fungsi Bidang Kinerja, Disiplin, dan Penghargaan ASN BKPSDM dalam menegakkan marwah institusi.

Ia membeberkan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya dengan pria lain berinisial D. Bahkan, tindakan indisipliner tersebut secara terang-terangan dipertontonkan di lingkungan kantor BKPSDM saat agenda mediasi kedua berlangsung.

“Fungsi penegakan kedisiplinannya di mana? Jelas-jelas istri saya ke kantor BKPSDM dijemput oleh selingkuhannya menggunakan mobil di depan mata banyak orang, termasuk tim mediasi. Namun, tidak ada tindakan atau pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran disiplin berat ini. Instansi terkait terkesan hanya menjadi perantara pengurus perceraian tanpa menyentuh substansi pelanggaran moral ASN-nya,” cecar Endi dengan nada kecewa.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, Endi menegaskan bahwa rekomendasi perceraian bagi ASN harus melalui prosedur ketat dan ditandatangani oleh kepala daerah (Bupati), bukan sekadar keputusan sepihak di tingkat dinas.

Ia juga mengingatkan pentingnya fakta integritas bagi penggugat yang nekat melompati prosedur aturan kedinasan. “Jika ditemukan adanya pemaksaan berkas baru tanpa prosedur yang sah pada sidang lanjutan di Pengadilan Agama mendatang, Endi mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |