PALEMBANG – Mengurus sertipikat tanah kini tidak lagi sesulit yang dibayangkan. Tanpa perantara calo, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus berkas tanah dengan biaya resmi yang jauh lebih murah dan proses yang semakin mudah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat agar berani mengurus administrasi pertanahan secara mandiri, tanpa tergantung pada jasa pihak ketiga. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik di sektor pertanahan, yang menekankan transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Farida: Bukti Bahwa Lansia Pun Bisa Mandiri
Salah satu yang telah membuktikan kemudahan layanan ini adalah Farida Husin (67), warga asli Palembang. Di usianya yang sudah lanjut, Farida tetap bersemangat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.
“Jadi tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tutur Farida dengan yakin yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Bagi Farida, pengalaman mengurus sertipikat tanah secara mandiri menjadi pelajaran berharga. Ia kini memahami alur proses resmi, tahu rincian biaya sesuai aturan, dan merasa lebih tenang karena setiap tahapan bisa diikuti langsung tanpa rasa khawatir.
“Kalau pakai calo, kita takut uangnya habis tapi sertipikatnya tidak jadi. Kalau sendiri, kita tahu prosesnya, bisa tanya langsung ke petugas,” tambahnya.
Dari Media Sosial ke Kantor Pertanahan
Informasi tentang kemudahan pengurusan mandiri, diakui Farida, ia peroleh dari media sosial. Banyak unggahan yang menjelaskan langkah-langkah mengurus sertipikat tanpa perantara.
“Saya dengar di sosial media, katanya gampang urus sendiri. Jadi saya coba, dan ternyata benar. Petugasnya juga ramah dan bantu jelaskan satu per satu,” ucapnya.
Di loket pelayanan, Farida mendapat penjelasan bahwa estimasi waktu penyelesaian sertipikat tanah pertama adalah sekitar 98 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pengukuran lapangan.
Kini, proses pengurusan sertipikat juga bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat mengetahui sejauh mana progres berkas mereka tanpa harus datang ke kantor.
“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu, atau kalau berhalangan bisa dikuasakan ke anak atau saudara,” jelas petugas pelayanan kepada Farida.
Pengalaman Serupa dari Warga Lain
Tidak hanya Farida, Zaman (60), warga Palembang lainnya, juga memilih jalur mandiri saat mengurus sertipikat tanah miliknya.
“Saya urus sendiri, biar tahu prosesnya seperti apa. Sekalian pengalaman, ternyata mudah. Pelayanannya juga baik dan cepat,” ujarnya.
Zaman berharap agar pelayanan publik di bidang pertanahan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat semakin yakin dan tidak tergoda menggunakan jasa calo.
“Kalau pelayanannya terus diperbaiki, makin banyak yang mau datang langsung ke kantor. Kita juga jadi yakin urusannya resmi,” tambahnya.
Reformasi Pelayanan: Mudah, Transparan, dan Bebas Calo
Kementerian ATR/BPN terus memperkuat sistem pelayanan berbasis digital untuk menutup ruang praktik percaloan. Dengan berbagai inovasi, seperti aplikasi Sentuh Tanahku, penerapan antrean elektronik, dan publikasi biaya layanan secara terbuka, masyarakat kini memiliki akses langsung terhadap informasi dan status pengurusan tanahnya.
Semua biaya layanan diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan pungutan liar atau biaya tambahan di luar ketentuan.
Penutup: Mandiri Itu Lebih Nyaman
Kisah Farida Husin dan Zaman menjadi contoh nyata bahwa mengurus sertipikat tanah sendiri bukanlah hal yang sulit. Dengan informasi yang mudah diakses dan layanan publik yang semakin transparan, masyarakat kini bisa menikmati proses administrasi pertanahan dengan aman dan nyaman.
Melalui kesadaran kolektif untuk meninggalkan praktik percaloan, pelayanan publik di bidang pertanahan semakin mendekati cita-cita pemerintah: pelayanan cepat, murah, pasti, dan berintegritas, pungkasnya. (Den)