SUKABUMI – Kasus kecelakaan Kereta Api (KA) Siliwangi, kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, seorang warga bernisial EN (72) dikakarkan meninggal dunia, setelah ketemper KA Siliwangi 334 Rute Sukabumi Cipatat, tepatnya di areal lintasan Kereta Api Gandasoli-Cireungas, Km 67+5/6, Kampung Cilangla, RT 08/RW 04, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (29/11) siang.
Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin kepada Radar Sukabumi mengatakan, peristiwa yang terjadi sekira pukul 11.30 WIB ini, diketahui pihak Kepolisian setelah mendapatkan informasi dari petugas PT.KAI yang melaporkan atas inisial MI sebagai masinis kereta api kepada petugas atas Andri PKD atau satpam Stasiun Gandasoli, untuk mengecek kejadian warga yang keserempet KA Siliwangi.
“Selanjutnya piket siaga Mako Polsek Cireunghas mendatangi TKP dan memeriksa saksi serta melakukan olah TKP, kemudian menghubungi Unit Laka dan Inafis Polres Sukabumi Kota,” kata Ade kepada Radar Sukabumi pada Jumat (29/11).
Setiba di lokasi, petugas Kepolisian langsung mencari saksi-saksi, mengamankan barang bukti, mengevakuasi korban ke rumah keluarga duka, koordinasi dengan unit Laka Lantas dan Inafis Polres Sukabumi Kota untuk penanganan selanjutnya.
“Korban yang diketahui berinisial EN (72) itu, merupakan warga Kampung Cikaret, Desa/Kecamatan Gegerbitung. Ia berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi, korban diketahui menggunakan baju batik warna coklat lengan panjang, celana panjang warna hitam. “Saat tiba di lokasi, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” imbuhnya.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak Kepolisian sempat menyarankan kepada pihak keluarganya untuk dilakukan autopsi.
Namun demikian, mereka menolaknya dengan alasan bahwa kejadian tersebut, murni sebagai musibah. “Jenazah korban sudah di bawa kerumah keluarga terdekatnya, di Kampung Rawabelut, RT 05/RW 02, Desa/Kecamatan Cireunghas, untuk dilakukan pemulasaran oleh pihak keluarganya,” timpalnya.
Sementara itu,
Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membenarkan adanya kejadian Kereta Api Siliwangi (KA 334) yang tertemper orang.
“Akibat adanya kejadian ini, KA Siliwangi mengalami keterlambatan 3 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cireungas. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Siliwangi dapat melanjutkan perjalanan kembali,” jelas Ayep.
Pihaknya mengaku, sangat menyangkan dengan kejadian yang memilukan tersebut. Untuk itu, ia mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Imbauan tersebut dilakukan lantaran, jika terdapat di lintasan jalur KA, maka dinilai tidak hanya berbahaya, namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
“Kami terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat, untuk tidak beraktivitas di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur, kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” bebernya.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,” bebernya.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi di depannya.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. “Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA,” pungkasnya. (Den)