PALEMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya memahami filosofi dasar pertanahan untuk mewujudkan tata kelola tanah yang sinergis dan berkeadilan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi Pertanahan bersama para bupati dan wali kota se-Sumatra Selatan, Kamis (9/10/2025), di Kota Palembang. Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan perlunya penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan agraria.
“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, supaya kita nyambung. Tugas kita sebagai pemerintah adalah memastikan empat hal dalam filosofi pertanahan,” ujar Menteri Nusron di hadapan peserta rapat yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Empat Pilar Filosofi Pertanahan
Menteri Nusron memaparkan, terdapat empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yaitu land tenure (penguasaan tanah), land value (nilai tanah), land use (pemanfaatan tanah), dan land development (pengembangan tanah).
Pilar pertama, land tenure, berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah. Menurut Nusron, persoalan keabsahan tanah tidak bisa hanya dibebankan pada ATR/BPN, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah hingga ke tingkat desa.
“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa surat hukum dari kepala desa dan kecamatan. Jadi kalau ada masalah, itu bukan hanya urusan BPN, tapi juga di level kepala desa dan camat, karena hulunya ada di situ,” tegasnya.
Pilar kedua, land value, mengatur nilai tanah yang harus proporsional antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sementara land use menekankan pentingnya pemanfaatan tanah sesuai peruntukan dan rencana tata ruang. Adapun land development, berkaitan dengan arah pengembangan tanah di masa depan, baik untuk sektor pariwisata, infrastruktur, maupun kepentingan strategis nasional lainnya.
“Empat pilar ini satu kesatuan, dari hulu sampai hilir. Kita harus memiliki pemahaman yang sama agar kebijakan pertanahan di pusat dan daerah bisa berjalan searah,” ujar Nusron.
Mendorong Sinergi Pusat dan Daerah
Dengan pemahaman yang selaras terhadap empat pilar tersebut, Menteri Nusron berharap pengelolaan pertanahan di daerah dapat berjalan lebih terpadu dan berkelanjutan. Ia menilai, sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih kebijakan pertanahan.
Selain itu, pendekatan ini juga diharapkan dapat mendorong investasi, mempercepat pembangunan, dan memastikan keadilan bagi masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan tanah.
Rapat koordinasi di Palembang tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Selatan, para bupati, wali kota, serta jajaran pejabat ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati.
Langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini dinilai sebagai upaya konkret untuk membangun fondasi kebijakan pertanahan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Melalui pemahaman bersama atas empat pilar filosofi pertanahan, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem agraria yang kuat dan berpihak kepada kepentingan rakyat, pungkasnya. (Den)