Aktivis HAM Diserang Brutal, Dunia Internasional Mengecam

4 hours ago 2

JAKARTA — Masyarakat sipil di seluruh dunia mengecam keras serangan asam terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 di Salemba, Jakarta Pusat. Dua pelaku tak dikenal melemparkan cairan kimia berbahaya ke tubuh Yunus sebelum melarikan diri. Akibatnya, ia mengalami luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan.

Serangan ini dinilai terencana dan terkoordinasi, dengan target organ vital korban. Oleh karena itu, insiden ini harus diperlakukan sebagai percobaan pembunuhan dan diselidiki secara menyeluruh serta transparan oleh aparat penegak hukum.

Konteks serangan tidak terlepas dari peran Yunus sebagai pembela hak asasi manusia. Ia konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan penyempitan ruang sipil. Sebelum kejadian, Yunus juga menerima intimidasi berupa panggilan mencurigakan, yang menunjukkan adanya pola sistematis untuk menebar ketakutan terhadap aktivis HAM.

Sebagai anggota Komisi Pencari Fakta, Yunus turut menginvestigasi kerusuhan nasional Agustus 2025. Laporan KPF menyoroti penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, hingga kriminalisasi terhadap aktivis. Peristiwa tersebut menewaskan 13 orang, menjadi salah satu represi terbesar sejak Reformasi 1998.

Yunus juga aktif menentang proses revisi UU Militer yang dianggap tidak transparan. Pada Maret 2025, ia bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi sidang tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, sebagai bentuk protes atas eksklusi publik dalam pembahasan undang-undang.

Serangan ini dipandang sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM. Jika seorang aktivis dapat diserang brutal di ruang publik ibu kota, hal ini menegaskan rapuhnya perlindungan negara terhadap warganya. Ironisnya, insiden terjadi saat Indonesia menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB, memperlihatkan kontradiksi dengan komitmen internasional.

Tuntutan Masyarakat Sipil Internasional:

  1. Kepolisian segera menyelidiki secara menyeluruh dan tidak memihak.
  2. Jaksa Agung menuntut pelaku dan pihak yang memerintahkan serangan.
  3. LPSK menjamin keselamatan dan perlindungan Yunus serta keluarganya.
  4. Komnas HAM memastikan perlindungan sesuai regulasi pembela HAM.
  5. Pemerintah menjamin keselamatan Yunus sebagai advokat sesuai UU Advokat.
  6. Pemerintah melindungi seluruh pembela HAM sesuai UUD 1945, UU HAM, dan Deklarasi PBB 1998.

Organisasi dan individu yang menandatangani pernyataan ini menyerukan solidaritas internasional untuk terus memantau kasus, menentang kriminalisasi, serta menolak segala bentuk teror terhadap pembela HAM. Mereka menegaskan: teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat.(**)

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |