Oleh : Siti Hodijah
Mahasiswi S1-PPKN Universitas Lingggabuana PGRI Sukabumi
PENDAHULUAN
Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum , tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka . Hal ini berarti bahwa Indonesia adalah negara hukum demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara memiliki kesamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan yang berlaku.
Dengan adanya hukum akan mengadili segala sesuatu yang merugikan,baik mengadili pemerintah ataupun masyarakat,karena hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan dilarang .
Selain hukum kita juga sebagai masyarakat memiliki kepercayaan terhadap agama,terutama yang memiliki kepercayaan terhadap agama islam,maka Al Qur’an dan Hadits yang menjadi sumber hukum yang wajib di jadikan panduan hidup didunia maupun akhirat.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu pembangunan juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial yang negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Salah satu tindak pidana yang sedang menjadi perbincangan saat ini adalah korupsi.Korupsi adalah perbuatan kotor yang melanggar hukum dan merugikan negara,yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi yang memiliki jabatan kekuasaan.
Selain itu korupsi juga dapat diartikan menjanjikan, menawarkan atau memberikan kepada pejabat publik,baik secara langsung maupun tidak langsung dan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Korupsi juga bentuk ketidak jujuran untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),Korupsi adalah penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan,organisasi,yayasan,dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Beberapa contoh kasus korupsi di indonesia :
• Kasus e-KTP – 2017
• Kasus Asabri-2020
• Kasus Bansos Covid-19 – 2022
• Korupsi 271 Triliun (tata niaga komoditas timah)- 2015-2022
• Kasus korupsi PT ASDP -2024
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan politik serta merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya.
Dan sebagian masyarakat pun beranggapan demi kian,padahal sejatinya korupsi bukan sebuah budaya melainkan tindak pidana yang harus diberantas dinegara Indonesia.Bagaimana mungkin korupsi dianggap sebagai budaya? karena sebuah budaya adalah tradisi atau kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya.
Tidak mungkin sebuah tindak pidana atau kejahatan akan di wariskan melainkan harus di berantas secara tuntas,karena merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur serta majunya negara indonesia.
Halaman: 1 2