SOROTAN: Kepala Disnaker Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat saat menerima arahan dari Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.(Dok.Radar Sukabumi)RADARSUKABUMI.COM – Setelah sekitar 40 hari menanti kepulangan, jenazah Evi Mentari, warga Gang Mahmud, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, akhirnya mendapat kepastian untuk kembali ke tanah air.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat mengatakan, jenazah Evi dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Jeddah pada pukul 15.40 WIB sebelum kemudian dibawa ke rumah duka di Kota Sukabumi.
Kepastian tersebut diterima Disnaker Kota Sukabumi melalui informasi dari Kementerian yang diteruskan kepada pemerintah daerah. Kepulangan Evi menjadi hasil koordinasi dan dukungan berbagai pihak, setelah sebelumnya proses pemulangan membutuhkan waktu cukup panjang.
“Alhamdulillah, sekarang terwujud. Ini berkat doa dan upaya berbagai pihak yang bersimpati terhadap kepulangan Evi Mentari,” kata Punjul kepada Radar Sukabumi, saat meresmikan LPK Politeknik Sukabumi,pada Senin (25/8).
Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat, media, serta pihak lain yang turut membantu proses pemulangan. Pemerintah pusat menanggung biaya kepulangan dari Jeddah, termasuk penerbangan dan kargo jenazah.
Sementara itu, biaya ambulans dan pengangkutan jenazah dari Bandara Soekarno-Hatta hingga ke rumah duka juga mendapat bantuan sehingga tidak menjadi beban keluarga.
Kasus Evi sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya prosedur resmi bagi masyarakat Kota Sukabumi yang ingin bekerja ke luar negeri. Disnaker mencatat, sepanjang sekitar satu semester terakhir terdapat sedikitnya 11 kasus pekerja migran asal Kota Sukabumi yang bermasalah.
Dari jumlah tersebut, satu pekerja dilaporkan meninggal dunia, yakni Evi Mentari. Punjul menyebut seluruh kasus tersebut berkaitan dengan keberangkatan pekerja secara nonprosedural atau ilegal.
“Kurang lebih ada 11 kasus. Yang meninggal sepengetahuan saya satu orang, Evi. Semuanya karena pemberangkatan ilegal atau nonprosedural,” ujarnya.
Menurut Punjul, keberangkatan melalui jalur nonprosedural membuat pekerja lebih rentan karena tidak mendapatkan hak dan perlindungan secara maksimal ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak jelas. Calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri harus berangkat secara prosedural dan legal, melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemulangan jenazah Evi. Menurutnya, proses tersebut tidak mudah dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, P3MI, hingga KJRI.
“Saya sangat bersyukur karena memang tidak mudah memulangkan jenazah ini. Atas nama Pemerintah Kota Sukabumi, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu,” ujar Ayep.
Selain memastikan proses pemulangan, Pemkot Sukabumi juga telah memanggil keluarga Evi dan memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.
Kasus tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar tidak lagi mengambil risiko dengan berangkat melalui jalur nonprosedural.
“Bekerja ke luar negeri tetap menjadi peluang, tetapi harus ditempuh dengan cara yang legal agar hak dan keselamatan pekerja lebih terjamin,” tutup Ayep Zaki. (ris)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579725/original/015072000_1778068987-IMG_8757.jpeg)















