Semester I 2026, Pajak Daerah Sukabumi Tembus Rp33,6 Miliar

3 hours ago 6
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, saat memberikan keterangan terkait realisasi pajak semester I 2026

SUKABUMI – Penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi sepanjang Januari hingga Juni 2026 menunjukkan capaian positif. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mencatat realisasi pajak mencapai Rp33,619 miliar, meningkat sekitar 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp27,689 miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, menjelaskan capaian tersebut berasal dari sejumlah komponen pajak, antara lain pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pendapatan dari denda pajak daerah.

“Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai lebih dari Rp33,6 miliar. Angka tersebut berasal dari berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame, pajak air tanah, PBJT, serta pendapatan denda pajak daerah,” ujar Ziad, Rabu (5/8).

Ziad menegaskan, BPKPD akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya dilakukan dengan menggali potensi seluruh objek pajak sekaligus memperkuat sistem pengelolaan perpajakan.Selain intensifikasi potensi pajak, BPKPD juga memperkuat pelayanan administrasi melalui pengembangan aplikasi digital agar proses pendaftaran hingga pembayaran pajak lebih mudah dan cepat.

“Kami bekerja sama dengan bidang Perencanaan dan Pengendalian (Rendal) guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah,” jelasnya.

Dari sisi pengawasan, kepatuhan wajib pajak menjadi perhatian utama. Besaran pajak yang disetorkan sangat bergantung pada laporan omzet masing-masing pelaku usaha.

“Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaporan dan penyetoran pajak agar penerimaan daerah lebih optimal dan sesuai ketentuan,” tambah Ziad.

Ia menekankan, pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pembiayaan program pelayanan publik. Untuk mempermudah layanan, BPKPD telah menyediakan kanal pembayaran elektronik, termasuk melalui QRIS dan Virtual Account (VA).

“Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan dari mana saja. Tujuannya agar lebih mudah, transparan, dan efisien,” sambungnya.Ziad juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak.

“Pajak pada prinsipnya merupakan titipan masyarakat yang harus disalurkan kepada negara. Karena itu, jangan ragu menanyakan apakah pajak yang dibayarkan sudah disetorkan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.(ris/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |