KEBIJAKAN: Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dan Wakil Walikota Sukabumi, Bobby Maulana.SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmen menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan Pemkot Sukabumi menanggung biaya kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang dibiayai Pemerintah Daerah (PBPU-BP) bagi masyarakat Kota Sukabumi yang termasuk dalam kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 5.
“Penanggungan tersebut berlandaskan ketentuan bahwa sasaran kepesertaan PBPU-BP menggunakan kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 5 sebagaimana hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan kebijakan ini, warga masyarakat Kota Sukabumi pada kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 5 tidak dikenakan pembayaran iuran dan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ayep Zaki dalam keterangannya yang diterima Radar Sukabumi, Jumat (11/9).
Adapun masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 6 sampai dengan Desil 10, kata Ayep Zaki lagi, pembiayaan kepesertaan PBPU-BP dialihkan dan selanjutnya ditanggung secara mandiri oleh masing-masing warga. Warga masyarakat pada kelompok ini dapat mendaftarkan diri, memilih kelas perawatan, serta menunaikan pembayaran iuran secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain menanggung kepesertaan PBPU-BP bagi warga kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 5, Pemerintah Kota Sukabumi juga menanggung biaya kepesertaan bagi warga masyarakat Kota Sukabumi yang memiliki kondisi penyakit kronis dan degeneratif,” ujar Ayep Zaki.
Untuk itu, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026, pengaktifan jaminan PBPU-BP tidak lagi dilaksanakan dalam batas waktu 1 x 24 jam, melainkan dapat dilayani dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Bagi masyarakat dengan kondisi kegawatdaruratan yang dalam keadaan sakit perlu dirawat dan termasuk kategori Desil 1 sampai dengan Desil 5, namun belum terdata dalam PBPU-BP, pelayanannya tetap dibantu melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).
Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dan Pemerintah Daerah dalam memastikan warga kurang mampu tetap terlindungi jaminan kesehatannya, sekaligus mendorong kemandirian warga yang tingkat kesejahteraannya lebih baik.
“Pengelompokan Desil 1 sampai dengan Desil 10 mengacu pada peringkat kesejahteraan keluarga hasil pemutakhiran DTSEN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, dan hal-hal teknis yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (izo)










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6106891/original/010738600_1778992419-WhatsApp_Image_2026-05-16_at_17.46.41.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6109337/original/054962400_1778994759-Screenshot_2026-05-17_114441.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293547/original/038576300_1783733711-roster_taman_3.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558276/original/056214800_1776411094-unnamed__30_.jpg)


