SUKABUMI – Ratusan kader yang tergabung dalam 39 Pimpinan Anak Cabang (PAC) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, menggeruduk kantor DPC PPP Kabupaten Sukabumi, di ruas Jalan Raya Nasional III, Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (03/01).
Berdasarkan pantuan di lokasi, ratusan peserta aksi dari PAC, ranting , loyalis, Kader dan simpatisan PPP Kabupaten Sukabumi, telah tiba di gedung DPC PPP Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 08.00 WIB. Setiba di lokasi, mereka langsung melakukan aksi demonstrasi dengan membawa mobil komando dan sejumlah spanduk kecaman dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota.
Saat melakukan aksi, mereka mendesak Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, untuk mengundurkan diri dari Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi dengan berbagai alasan. Diantaranya, penunjukan dan pengangkatan Ketua DPC PPP Kabuaten Sukabumi 2022-2027 inkonstusional, cacat hukum, karena melanggar peraturan organisasi Partai Persatuan Pembangunan tentang Muscab Pemilihan Ketua DPC, bahwa kriteria Ketua dan Sekretaris DPC pernah menjadi pengurus DPW/DPC dan atau PAC sekurang kurangnya satu masa bakti kepengurusan.
Selain itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi. Diantaranya, diduga melakukan penyalahqunaan pengelolaan dana partai senilai Rp2.183.074.000 dengan rincian Dana Bantuan Keuangan Partai politik dari pemerintah melalui Kesbangpol senilai Rp643.074.000, penerimaan tanggal 07-01-2022 Rp. 120.2688.500, Penerimaan Tanggal 27-04-2022 Rp120.2688.500.
Bukan hanya itu, mahar Pilkada Kabupaten Sukabumi senilai Rp. 1.200.000.000 untuk periode 2024-2029 juga menjadi topik pembahasan pada aksi demonstrasi tersebut.
Ketua Koordinator Aksi, Agus Sukirman kepada Radar Sukabumi mengatakan, berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan sejumlah peserta aksi demonstrasi bersama Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi dan jajaran pengurus harian (PH) DPC. Bahwa, dalam audiensi tersebut, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatannya.
“Alhamdulillah, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi sudah mengucapkan, bahwa ia siap mundur. Namun, ini masih menunggu aturan yang berlaku. Tadi audiensi terpotong karena waktu salat Jumat, jadi pembahasan dilanjutkan nanti. Terkait pasal AD/ART yang menjadi dasar, saya belum mendapat jawaban pasti,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Jumat (03/01).
Agus juga menambahkan bahwa aksi demonstrasi ini diikuti oleh 39 Pimpinan Anak Cabang (PAC) dari PPP Kabupaten Sukabumi, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) 6. Para peserta aksi menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain, transparansi terkait keuangan partai, termasuk pasal 9 ayat 8 tentang koalisi, kejelasan pengelolaan dana fraksi dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan partai politik (banpol).
Selain itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya mendesak Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi untuk mundur, karena dinilai tidak transparan dalam menjalankan tugas, terutama terkait komunikasi dengan PAC di tingkat kecamatan.
“Makanya, saya sebagai Ketua Koordinator Aksi mendesak Ketua DPC dan Sekretaris DPC untuk mundur. Alhamdulillah, Ketua DPC sudah menerima desakan ini dan menyatakan siap turun dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agus.
Agus juga menyebut bahwa beberapa peserta aksi mempertanyakan keabsahan jabatan Ketua DPC yang dianggap tidak konstitusional. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC menyatakan akan membahasnya lebih lanjut pada sesi kedua audiensi mendatang. “Kami akan lanjutkan pembahasan ini pada sesi berikutnya untuk menyelesaikan persoalan secara lebih jelas,” tandasnya.
Halaman: 1 2