Soal APBD 2025, Pendapat IAW Sebaiknya KDM Minta BPK Audit Anggaran OPD, Ini Penjelasannya

1 day ago 5

RADAR SUKABUMI — Belakangan kian menarik perhatian publik, terkait beberapa rekaman video soal APBD 2025 yang dibahas secara terbuka oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM) bersama beberapa jajaran ASN Pemprov Jabar.

Video pembahasan itupun diunggah dibeberapa platform/ akun media sosial (medsos) resmi milik KDM. Mengapa menjadi menarik ? salah satunya karena diketahui alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp11,2 triliun, demikian dikatakan Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

Melalui telepon seluler, kepada Radar Sukabumi, Iskandar menyampaikan, tingginya alokasi anggaran tersebut tidak berbanding lurus dengan kualitas layanan pendidikan. Hal itu lanjutnya, sebagaimana terlihat dari polemik tahunan seperti masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Mengherankan, meski alokasi anggaran Dinas Pendidikan tinggi, tetapi hampir dipastikan setiap musim PPDB menjadi polemik,” ujar Iskandar, via telepon seluler yang dipublish, Senin (3/2/2025).

Lanjut dia, untuk memastikan keheranan ini, dengan berbasis fakta guna menemukan solusi terbaik, pihaknya (IAW) menyarankan agar KDM segera meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Karena, sambung Iskandar, PDTT adalah mekanisme pemeriksaan yang dirancang untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan pengelolaan keuangan negara terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Iskandar, dengan begitu maka KDM secara sistematis dapat mengidentifikasi penyebab kurangnya korelasi antara alokasi anggaran besar dan output pendidikan.

Selain itu, dapat pula diketahui potensi in-efisiensi bahkan kemungkinan timbulnya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran di satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Seperti di Disdik, ada banyak item pengelolaan anggaran yang bisa diuji akuntabilitas dan efisiensinya. Salah satunya pada belanja barang/jasa sebesar Rp2,4 triliun, serta
belanja pegawai ASN yang mencapai Rp5,6 triliun,” tutur Iskandar.

Dikatakannya, dengan dilakukan PDTT akan memberikan rekomendasi konkret merancang mekanisme pengelolaan anggaran yang lebih baik ke depan. Karena, dasar hukum PDTT adalah Undang-Undang (UU) No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Dalam Pasal 4 Ayat (2), pemeriksaan meliputi pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk menilai efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan,” ungkap Iskandar.

“Kemudian dalam Pasal 16 Ayat (1), hasil pemeriksaan memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.

Berikut ini dasar hukum lainnya, yang menyangkut/ tentang pengelolaan keuangan negara, yakni:

1. UU Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara. Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Dalam Pasal 6 disebutkan, bahwa Pemerintah wajib menyusun dan melaksanakan anggaran berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.

2. UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Pasal 6 Ayat (1) disebutkan, BPK berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Lalu, pada Pasal 7 disebutkan BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, atau DPD sebagai bahan pengambilan keputusan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa SPIP bertujuan memberikan keyakinan memadai atas pencapaian efisiensi dan efektivitas operasional serta kepatuhan terhadap peraturan.

Menurut Iskandar, setelah KDM resmi dilantik, ia dapat melakukan langkah-langkah permintaan resmi ke BPK RI. Misalnya, KDM dapat menyurati BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk mengajukan PDTT terhadap sektor pendidikan. Hal itu bisa difokuskan pada pos-pos anggaran besar, seperti belanja barang/jasa dan belanja pegawai.

Selain itu, dapat melalukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jabar dalam mendukung pelaksanaan PDTT dengan menyediakan data, dokumen, dan informasi terkait anggaran pendidikan.

Pemanfaatan Hasil PDTT guna menindaklanjuti rekomendasi PDTT untuk menyusun kebijakan anggaran pendidikan yang lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, jelas Iskandar.

“Langkah-langkah itu akan memperkuat kredibilitas pemerintahan KDM dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah (APBD),” pungkasnya. (Ron)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |