Hari Ini Terakhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Pemerintah Perluas Kriteria Pelamar

2 weeks ago 31

JAKARTA — Hari ini Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II akan ditutup Rabu (15/1). Jelang masa penutupan, pemerintah memperluas kriteria calon pelamar agar dapat menampung honorer yang masih belum tertampung menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini lantaran masih ada sekitar 216.719 pegawai non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi belum mendaftar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Padahal, UU ASN sudah tak memperbolehkan adanya pegawai honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Selain itu, pengangkatan ASN harus dilakukan melalui seleksi resmi.

Saat ini, sudah ada Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK. Aturan itu diklaim bisa mengoptimalkan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, ada beberapa kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam keputusan tersebut.

Meliputi pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I, pelamar TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, dan pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.

Lalu pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I. Terakhir, pelamar yang MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai pangkalan data atau database BKN. Lalu melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

“Jadi tidak perlu khawatir bagi teman-teman yang belum terakomodir di sini. Sebab di dalam kriteria tambahannya selain yang TMS di seleksi PPPK tahap 1 maupun CPNS, kita ada tambahan juga bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I. Jadi kalau ada mereka sudah daftar tapi enggak bisa, sekarang oleh BKN dibuka,” ujar Aba, Selasa (14/1).

Aba juga mengingatkan bahwa kelima kriteria itu tidak boleh diartikan mereka yang tidak lolos seleksi bisa ikut lagi.

Yang sudah pernah ikut seleksi namun tidak lolos, tak boleh mendaftar pada seleksi PPPK tahap II ini. Sebab, dalam aturannya, peserta hanya diperbolehkan sekali mengikuti seleksi.

Kendati demikian, Aba memastikan bahwa mereka yang tak lolos tetap bisa diangkat menjadi PPPK. Namun, bukan PPPK penuh, melainkan paro waktu.

Ini juga berlaku bagi pelamar seleksi PPPK tahap I namun tak ada keterangan R/L. Padahal masuk dalam R3. Hal ini lantaran keterbatasan formasi di posisi yang dilamar.

“Jadi tidak perlu khawatir tidak lolos ya. Dia tetap bisa diangkat menjadi PPPK, jadi tidak harus mendaftar ke periode 2,” paparnya.

Dia memastikan, meski berstatus paro waktu, mereka bakal mendapat upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah. Upah diberikan minimal sama dengan besaran yang diterima ketika menjadi honorer atau non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu.

Kemudian, masa perjanjian kerja PPPK paro waktu ditetapkan setiap satu tahun sekali dan tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Artinya, ini berlaku hanya untuk sementara. Untuk bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu, mereka harus berpredikat kinerja minimal baik.

“Jadi artinya teman-teman yang sudah jadi paro waktu itu bisa jadi PPPK tanpa seleksi,” paparnya. Nantinya pun tak perlu lagi mengusulkan nomor identitas ASN karena nomor identitas ASN sudah melekat saat menjadi PPPK paro waktu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengimbau agar gubernur, bupati, walikota dan jajarannya mendorong tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN untuk mendaftar seleksi PPPK tahap II. Sekaligus menyosialisasikan tambahan kriteria yang ada.

Tujuannya untuk membantu para tenaga non ASN yang sudah bekerja di instansi tersebut bisa diangkat menjadi abdi negara.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |