Pahami Gaji 13 dan 14 Bagi PNS: Aturan, Besaran, dan Jadwal Pencairannya

1 month ago 42

Fimela.com, Jakarta Setiap tahunnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mendapatkan tambahan pendapatan yang dikenal sebagai Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau sering disebut juga sebagai Gaji ke-14. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan penting, terutama menjelang Hari Raya dan dimulainya tahun ajaran baru.

Pada tahun 2025, pemberian Gaji ke-13 dan 14 diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024. Peraturan ini menjelaskan besaran, mekanisme pencairan, serta kriteria penerima gaji tambahan tersebut. Pemerintah juga memutuskan untuk meningkatkan beberapa komponen dalam skema ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja PNS.

Namun, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku? Siapa saja yang berhak menerima gaji ini, dan bagaimana proses pencairannya? Berikut ini adalah informasi lengkapnya, dirangkum oleh Fimela.com pada Rabu (5/2).

Mulai dari siap-siap PNS pindah ke IKN 2025 hingga persoalan Pilkada picu carok di Sampang Madura di News Flash Liputan6.com.

Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14?

Melansir dari Merdeka.com, gaji ke-13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang disediakan oleh pemerintah untuk para PNS, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Gaji ke-13 biasanya disalurkan di pertengahan tahun untuk meringankan biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru. Sementara itu, Gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, kedua gaji tambahan ini meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat. Sedangkan untuk ASN di daerah, tunjangan ini berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di kalangan aparatur negara, serta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Berlaku di 2025

Merujuk ANTARA, pesaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

* Ketua/Kepala: Rp26.299.000

* Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

* Sekretaris: Rp23.420.250

* Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

* Eselon I: Rp20.738.550

* Eselon II: Rp16.262.400

* Eselon III: Rp11.535.300

* Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat:

* Masa kerja 10 tahun: Rp3.571.050

* Masa kerja 10--20 tahun: Rp3.866.100

* Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. SMA/Diploma I:

* Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750

* Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.456.200

* Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

* Masa kerja 10 tahun: Rp4.573.800

* Masa kerja 10--20 tahun: Rp4.971.750

* Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

* Masa kerja 10 tahun: Rp5.492.550

* Masa kerja 10--20 tahun: Rp5.967.150

* Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:

* Masa kerja 10 tahun: Rp6.470.100

* Masa kerja 10--20 tahun: Rp6.964.650

* Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan untuk Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • THR atau Gaji ke-14: Akan diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Dijadwalkan untuk dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru guna membantu kebutuhan biaya pendidikan.

Namun demikian, jika terjadi penundaan akibat kendala administratif, pencairan THR dan Gaji ke-13 tetap dapat dilakukan setelah periode yang direncanakan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima Gaji ke-13 dan 14:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat Negara
  • Penerima pensiun dan tunjangan

Namun, ada beberapa kategori PNS yang tidak berhak menerima kedua gaji tambahan ini, yaitu:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan

Selain itu, anggota DPR tidak mendapatkan Gaji ke-13 dan 14, mengingat status penghasilan mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.

Cara Mengecek Pencairan Gaji ke-13 dan 14

Bagi ASN yang ingin mengecek status pencairan THR dan Gaji ke-13, ada beberapa metode yang bisa digunakan:

  • Melalui Aplikasi MySAPK atau Situs Resmi BKN
  • Login menggunakan akun ASN resmiCek informasi rincian gaji yang akan diterimaMenghubungi Bendahara Instansi
  • Setiap instansi memiliki jadwal pencairan yang berbeda, sehingga bendahara bisa memberikan informasi yang lebih akurat
  • Melalui Bank Tempat Gaji Diterima

Melakukan pengecekan saldo rekening pada waktu pencairan yang telah ditetapkanPemerintah juga memastikan bahwa pencairan THR dan Gaji ke-13 akan ditanggung penuh oleh negara tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan (PPh), yang sudah ditanggung pemerintah.

People Also Ask (FAQ)

1. Apakah semua PNS mendapatkan Gaji ke-13 dan 14?

Tidak. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak menerima gaji tambahan ini.

2. Kapan Gaji ke-13 dan 14 akan cair pada 2025?

THR akan dibayarkan sekitar 20 Maret 2025, sementara Gaji ke-13 cair pada Juni atau Juli 2025.

3. Apakah besaran Gaji ke-13 sama dengan THR?

Tidak selalu. THR atau Gaji ke-14 umumnya hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan, sementara Gaji ke-13 sering kali mencakup tambahan tunjangan kinerja.

4. Apakah pensiunan PNS juga mendapatkan Gaji ke-13 dan 14?

Ya, pensiunan tetap menerima gaji tambahan ini sesuai ketentuan dalam PP No. 14 Tahun 2024.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Read Entire Article
Information | Sukabumi |