JAKARTA – Panduan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2024, pelamar diwajibkan mengunggah SKCK dalam format PDF sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen.
Kini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih praktis. Mulai tahun 2025, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat. Selain itu, Polri telah menyediakan fasilitas permohonan SKCK secara online melalui Superapps Presisi Polri, sehingga pembuatan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien.
Berikut panduan lengkap pembuatan SKCK online:
- Cara Membuat SKCK Secara Online
- Unduh Aplikasi Polri Super App
- Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
- Registrasi Akun
- Masukkan nomor telepon yang aktif untuk pendaftaran.
- Terima kode OTP melalui SMS, lalu masukkan kode tersebut.
- Buat nama pengguna dan kata sandi untuk keperluan login.
- Lengkapi Profil Pengguna
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu “Profil” di pojok kanan bawah.
- Isi semua data yang diminta agar aplikasi dapat digunakan sepenuhnya.
Ajukan SKCK
- Kembali ke menu utama dan pilih bagian “SKCK”.
- Klik “Ajukan SKCK” untuk memulai proses permohonan.
- Isi Formulir Pengajuan
- Lengkapi data diri sesuai dengan KTP.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai petunjuk.
- Verifikasi Alamat
- Masukkan alamat lengkap mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
- Unggah Foto Selfie
- Ambil foto selfie dengan memegang KTP untuk keperluan verifikasi.
- Lakukan Pembayaran
- Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, berlaku untuk masa aktif 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Cetak bukti pembayaran yang akan dikirim melalui email.
Pengambilan SKCK
Setelah semua proses selesai, pemohon dapat mencetak SKCK secara mandiri atau mengambil dokumen fisik di kantor kepolisian sesuai alamat pengajuan.
Persyaratan Dokumen
Sebelum memulai pengajuan SKCK secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP atau identitas lain yang sah.
Pas foto berwarna ukuran 4×6 (latar belakang merah) sebanyak 5 foto.
Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan (misalnya, kartu keluarga atau akta kelahiran).
Pembuatan SKCK online ini sangat membantu, terutama bagi pelamar PPPK 2024 yang harus segera melengkapi pemberkasan DRH NI. Dengan proses yang lebih
sederhana dan efisien, pemohon tidak perlu lagi repot meminta surat pengantar RT/RW.
Manfaatkan kemudahan ini untuk mendapatkan SKCK Anda dengan cepat dan tepat waktu. Jangan lupa, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan, jadi pastikan dokumen ini tetap valid untuk keperluan Anda. Selamat mencoba!(*)