SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, angkat bicara terkait kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) di pengecer mulai 1 Februari 2025.
Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi kepada Radar Sukabumi menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dan memastikan subsidi LPG 3 kilogram dapat tepat sasaran.
“Dengan penghapusan pengecer, distribusi akan lebih efisien, sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan bisa benar-benar diterapkan,” kata H. Eten kepada Radar Sukabumi pada Selasa (04/02).
Saat ini, HET LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sukabumi pada 28 Desember 2022 sebesar Rp19 ribu per tabung. Sementara itu, di Kota Sukabumi, HET LPG 3 kilogram berdasarkan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/275 per 1 Januari 2023 juga sebesar Rp19 ribu per tabung.
Untuk memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat setelah pengecer dihapus, Pertamina membuka pendaftaran pangkalan baru. Pengecer LPG 3 kilogram yang ingin menjadi pangkalan resmi dapat mendaftar melalui agen-agen terdekat.
“Silakan masyarakat membeli langsung ke pangkalan terdekat yang telah ditunjuk sebagai pengganti pengecer,” paparnya.
Berdasarkan data Hiswana Migas Sukabumi, saat ini terdapat 51 agen LPG PSO di Kabupaten Sukabumi dan 13 agen di Kota Sukabumi. Namun, Hiswana Migas tidak memiliki data pasti terkait jumlah pangkalan, karena tidak semua agen terdaftar.
“Perkiraan kami, ada sekitar 1.600 pangkalan di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Bagi wilayah yang belum memiliki pangkalan, saat ini sedang dibuka pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Masyarakat atau pengecer yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi bisa mendatangi kantor Pertamina, kantor Hiswana Migas, atau agen resmi LPG terdekat.
Untuk menghindari kelangkaan LPG, Hiswana Migas menugaskan semua agen agar memastikan stok di setiap pangkalan tetap tersedia. “Kami meminta agar setiap pangkalan memiliki buffer stock yang cukup dan mewajibkan agen untuk melaporkan stok riil kepada Pertamina setiap pukul 15.00 WIB,” bebernya.
Bukan hanya itu, DPC Hiswana Migas Sukabumi terus mendorong para pengecer gas LPG 3 kilogram untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina Patra Niaga. Namun, masih banyak pengecer yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
“Sebenarnya, sudah sejak lama kami dari Hiswana Migas Sukabumi itu, mengajak para pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Namun, keterbatasan pemahaman dan modal menjadi hambatan utama,” jelasnya.
“Kami sudah mendorong mereka untuk mendaftar, tetapi banyak yang kurang paham dengan prosedur dan terkendala modal,” ujarnya.
H. Eten menjelaskan bahwa untuk menjadi pangkalan resmi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah memiliki ponsel Android untuk menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat transaksi melalui sistem MAP, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyediakan tabung LPG 3 kilogram dan tempat penyimpanan yang memadai.
“Pemerintah menerapkan aturan ini agar penyaluran gas LPG 3 kilogram lebih tepat sasaran dan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mempersingkat rantai distribusi agar lebih efisien,” pungkasnya. (Den)