Segera Daftar! PPPK Paruh Waktu Gelombang Kedua, Berikut Ini 5 Kelompok Pendaftar Murni dan WA Pengaduan

5 hours ago 2

BANDUNG – Sebagaimana diinformasikan pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua telah dibuka dan akan ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23. 59 WIB.

Untuk itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat (Jabar) Sumasna, mengimbau kepada tenaga teknis non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mendaftar.

Sumasna menegaskan, penting bagi tenaga honorer non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang kedua, yang akan menentukan status ASN mereka di masa mendatang.

“Ini sangat penting disampaikan, karena dalam data kami, masih banyak tenaga teknis non-ASN yang terdaftar di database BKN yang belum mendaftar, baik di gelombang pertama maupun gelombang kedua,” ungkap Sumasna, di Bandung, Jumat (10/1/2025).

“Ke-ikutsertaan dalam seleksi ini akan menentukan status pengangkatan mereka sebagai ASN PPPK paruh waktu,” ujarnya menambahkan.

Hingga Jumat malam pukul 00.00, tercatat jumlah pendaftar tes PPPK gelombang kedua mencapai 7.463 orang. Namun, masih ada lebih dari 400 tenaga non-ASN di database BKN yang belum mendaftar, ungkap dia.

“Kami mengimbau rekan-rekan yang memenuhi syarat tetapi belum mendaftar untuk segera melakukannya. Jika ada yang mengetahui teman atau rekannya belum mendaftar, segera beri tahu,” imbau Sumasna.

Menurut Sumasna, untuk pendaftaran pada gelombang kedua ini tergolong sangat mudah, yakni para peserta hanya perlu melampirkan salinan e-KTP dan foto diri.

Sumasna menambahkan bahwa bagi tenaga non-ASN yang tidak mendaftar di gelombang pertama karena keterbatasan formasi terkait syarat pendidikan, pada gelombang kedua ini formasi akan dibuka untuk mereka yang memiliki latar belakang pendidikan SD, dan SMP.

Sedangkan bagi peserta tes gelombang pertama yang lolos. Saat ini sedang dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dan, bagi yang belum terperingkat tetap bisa bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu regulasi dari pusat untuk pengusulan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Jadi, mereka tetap bisa bekerja karena anggarannya sudah disiapkan dalam APBD Jabar non-belanja pegawai, sambil menunggu regulasi dari pusat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, tidak ada pemberhentian kerja bagi yang tidak masuk dalam pemeringkatan seleksi PPPK gelombang pertama,” jelasnya.

Sumasna menegaskan bahwa pihaknya siap melayani pertanyaan atau keluhan terkait proses pendaftaran. “Jika ada kendala, pendaftar bisa datang langsung ke BKD Jabar atau ke bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing,” pungkasnya.

“Semua proses ini dilakukan sebagai bagian dari penataan tenaga honorer sesuai dengan program pemerintah pusat,” tambahnya.

Diinformasikan, berikut ini adalah 5 kelompok yang berhak menjadi pendaftar murni pada seleksi PPPK gelombang kedua, yakni:

1. Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan minimal sudah mengajar selama 2 tahun.

2. Lulusan PPG yang terdaftar di Kemendikbud.

3. Tenaga kesehatan (Nakes) yang sudah bekerja minimal 2 tahun.

4. Tenaga teknis yang sudah bekerja minimal 2 tahun.

5. Formasi pada gelombang pertama yang belum terisi.

BKD Jabar juga membuka nomor tim layanan teknis untuk konsultasi, pengaduan, dan keluhan dinomor WhatsApp (WA) 08126028183 (hanya melalui pesan WA). (Ron/ Hms)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |