TASIKMALAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, belum menentukan waktu penetapan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) karena harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan hasil PSU.
“Setelah rekapitulasi tentu tinggal satu tahap lagi, yaitu penetapan, namun untuk penetapan itu ada dua kemungkinan kalau misalkan tidak atau ada gugatan ke MK,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah selesai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung Rabu (23/4) sampai Kamis dini hari.
Tahapan selanjutnya setelah rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan PSU Pilkada Tasikmalaya, kata dia, memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengajukan gugatan hasil dari PSU itu selama tiga hari kerja ke depan.
“Selama tiga hari sejak kita penetapan tiga hari kerja, hari ini Kamis, Jumat, kemudian Senin, tiga hari itu karena hari kerja, kalau tidak ada gugatan di tiga hari itu maka kita menetapkan,” katanya.
Ia menyampaikan sesuai prosedur akan menunggu hasil keputusan atau pemberitahuan dari MK terkait ada atau tidaknya pihak yang mengajukan gugatan ke MK. MK, lanjut dia, kemudian akan memberitahukan meregister atau tidaknya permohonan gugatan perkara PSU Pilkada Tasikmalaya kepada KPU RI.
“Kalau tidak ada permohonan ke MK, maka MK bersurat ke KPU ada pemberitahuan ke KPU, kita menetapkan maksimal tiga hari sejak diterimanya pemberitahuan itu,” katanya.
Ia menyampaikan selama belum ada keputusan dari MK maka KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini belum bisa menyampaikan waktu pelaksanaan penetapan pasangan bupati-wakil bupati terpilih.
“Untuk tanggal sendiri kita tidak bisa memastikan karena berkaitan dengan MK, ada atau tidak adanya gugatan kita tidak bisa memastikan terkait waktu,” katanya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah mengumumkan perolehan suara ketiga pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yakni nomor urut 1 Iwan Saputra – Dede Muksit Aly memperoleh 152.557 suara atau 17,20 persen, kemudian paslon 2 yakni Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 465.150 suara atau 52,45 persen, dan paslon nomor urut 3 meraih 269.075 suara sebesar 30,34 persen.
Jumlah perolehan suara tersebut terhitung dari hasil suara sah dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya pada 19 April 2025 sebanyak 886.782 suara sah, kemudian suara tidak sah 13.457 suara, dan total suara sah dan tidak sah sebanyak 900.239 suara.
Halaman: 1 2