JAKARTA – Kebutuhan akan kepastian hukum dalam kepemilikan tempat tinggal semakin meningkat seiring pesatnya pembangunan perumahan di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota. Untuk itu, pemahaman masyarakat mengenai status kepemilikan tanah menjadi hal yang penting, terutama dalam membedakan jenis alas hak yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, terdapat dua jenis alas hak atas rumah yang dikenal masyarakat, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah negara atau milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Meski demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM. Proses perubahan status ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Hal demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, di Jakarta, Senin (16/06). Bahwa menurutnya, guna memudahkan proses tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap seputar pertanahan, termasuk tata cara pengajuan perubahan hak dari SHGB menjadi SHM.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” kata Harison Mocodompis dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Melalui aplikasi tersebut, informasi terkait perubahan status SHGB ke SHM dapat diakses melalui menu “Informasi Layanan”, kemudian memilih sub-menu “Perubahan Hak”, lalu klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal”.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan perubahan hak antara lain, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa (jika permohonan dikuasakan), fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP dan KK) yang telah dicocokkan, surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan), fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak, sertipikat asli (SHGB/SHM/Hak Pakai), dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal maksimal 600 meter persegi.
Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta data lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
“Dengan prosedur yang semakin mudah, cepat, dan transparan, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal,” pungkasnya. (Den)