Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Disdik Jabar, Bawahan Diduga Terlibat, Sekdisdik Tak Bersuara?

8 hours ago 2

CIAMIS – Ramai pemberitaan disejumlah media online soal kasus dugaan korupsi proyek Unit Sekolah Baru (USB) Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), yakni pembangunan gedung SMKN 1 Cijeunjing, di Kabupaten Ciamis. Bahkan salah seorang oknum ASN Disdik Jabar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu (17/9/2025) malam, terkait oknum ASN Disdik Jabar yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Namun, sampai berita dipublish, Deden tidak menjawab.

Seperti diketahui bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek USB tersebut. Keempat tersangka berinisial EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ASN di Disdik Jabar. Kemudian inisial JP selaku kontraktor pelaksana proyek, dan S serta IS selaku konsultan pengawas.

Dalam konferensi persnya, Kepala Kejari Ciamis, R Sudaryono, menyampaikan, bahwa sebelum menetapkan status tersangka terhadap keempat orang itu, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Ciamis, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada 27 orang saksi.

Saksi tersebut meliputi dari Disdik Jabar, konsultan perencana, dan pengawas proyek. Penyidik juga melibatkan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung untuk melakukan pemeriksaan teknis, jelas Sudaryono.

Selain itu, lanjutnya, untuk memastikan besaran kerugian negara, tim penyidik meminta perhitungan resmi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Barat. Hasil audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar.

“Hasil pemeriksaan dan bukti yang kami kumpulkan, minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Sudaryono, Rabu (17/9).

Kasi Pidsus Kejari Ciamis Herris Priyadi menjelaskan, bahwa tersangka EK selaku PPK dan ASN, tidak menjalankan kewajiban pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta gagal memastikan personel yang bekerja sesuai kontrak.

Sedangkan tersangka JP sebagai kontraktor pelaksana, tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan, dan menunjuk tenaga kerja yang tidak sesuai kontrak, tidak berkompeten, serta tidak bersertifikasi.

Kemudian S dan IS, konsultan pengawas, tidak menurunkan tenaga ahli sesuai dengan penawaran. Seharusnya tenaga ahli dengan ijazah S1 dan bersertifikasi, namun ia menugaskan IS yang berijazah SMK dan tidak berpengalaman.

“Bangunan akhirnya tidak layak pakai, karena terdapah kesalahan pelaksanaan. Konsultan perencana sebenarnya sudah membuat perencanaan untuk tanah kering, karena tenaga pelaksana tidak berkompeten, maka terjadila kesalahan teknis hingga bangunan bergeser dan miring,” ungkap Herris.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 51 KUHP, pungkasnya.

Selain itu, diperoleh informasi lainnya bahwa tersangka EK, juga tengah dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat anti korupsi. Laporan tersebut menyangkut kasus dugaan korupsi pembangunan (RKB) salah satu SMAN di Kabupaten Majalengka, bahkan saat ini laporan tersebut sedang diproses Polres. (Ron/*)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |