Dirjen Tata Ruang: RDTR Terintegrasi OSS Permudah Izin Investasi hingga Satu Hari

1 day ago 6

JAKARTA – Pemerintah terus mengakselerasi integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan investasi di sektor infrastruktur.

Selain Dirjen Tata Ruang, forum tersebut juga menghadirkan pembicara dari Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, saat menjadi pembicara dalam forum tematik Infrastructure Investment Process in Indonesia pada rangkaian International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, Rabu (11/06/2025) di Jakarta International Convention Center.

Dalam paparannya, Suyus menegaskan bahwa kemudahan regulasi dan kesiapan tata ruang adalah dua kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya melalui percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi langsung dengan OSS.

“Untuk menarik investor, pemerintah telah menyiapkan regulasi yang memudahkan. Mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja hingga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Aturan tersebut memberikan banyak kemudahan baik untuk kegiatan berusaha, non-berusaha, hingga proyek strategis nasional,” ujar Suyus dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyusunan 2.000 RDTR dalam beberapa tahun ke depan, dengan penerbitan lebih dari 100 RDTR setiap tahunnya. RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS terbukti memberikan dampak signifikan dalam mempercepat proses perizinan, termasuk izin lokasi dan izin usaha lainnya.

“Dari sekitar 350 RDTR yang sudah terintegrasi OSS, jumlah permohonan izin investasinya mencapai 340 ribu. Sementara di wilayah yang belum punya RDTR dan tidak terhubung OSS, hanya sekitar 20 ribu pelayanan. Dengan OSS, perizinan bisa selesai dalam satu hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dirjen Tata Ruang menekankan pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pintu awal perizinan berusaha. KKPR yang berbasis RDTR, menurutnya, merupakan elemen vital untuk mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.

Hingga saat ini, dari total 645 RDTR yang telah disusun, baru 352 RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Guna mempercepat proses integrasi tersebut, pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran bersama Kementerian Investasi/BKPM yang mendorong seluruh kepala daerah untuk segera menghubungkan RDTR mereka ke sistem OSS.

“Integrasi ini akan membuat prosesnya lebih mudah, lebih cepat, dan tentunya lebih menarik bagi investor,” tegasnya.

“Melalui forum ICI 2025 ini, Kementerian ATR/BPN kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung terciptanya ekosistem investasi yang efisien, transparan, dan berbasis tata ruang yang akuntabel,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |