PGRI Kota Sukabumi Nyatakan Sikap Tegas Terkait Kasus Oknum Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

21 hours ago 9

SUKABUMI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi menyatakan sikap tegas menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial C terhadap seorang siswi di salah satu SMA Negeri di Kota Sukabumi. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua.

Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdulrachman dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa PGRI turut prihatin atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut. Roni menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan, baik yang dilakukan oleh pihak dinas pendidikan maupun aparat penegak hukum.

“PGRI Kota Sukabumi menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini. Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh dinas terkait maupun aparat penegak hukum,” ujar Roni dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa oknum guru berinisial C tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari organisasi PGRI sejak April 2021. Dengan demikian, segala bentuk pelanggaran atau perbuatan hukum yang dilakukan merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

“Perlu kami tegaskan bahwa status keanggotaan yang bersangkutan di PGRI telah berakhir sejak April 2021. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar menjelaskan bahwa kasus dugaan pelecehan ini terjadi pada akhir tahun 2023. Namun, pihak dinas baru mengetahui informasi tersebut pada awal tahun 2024. Setelah mendapatkan laporan, pada bulan Februari 2024, terduga pelaku dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Setelah adanya laporan tersebut, guru berinisial C kemudian dipindah tugaskan ke sekolah lain sebagai bentuk penanganan awal, sambil menunggu hasil pemeriksaan dan proses sidang kode etik yang sedang berlangsung.

“Kami masih menunggu hasil dari sidang kode etik. Jika terbukti bersalah, sanksi berat termasuk pemecatan bisa dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” ungkap Lima.

Lima juga menjelaskan bahwa dua tahun sebelumnya, guru tersebut sempat dipindahkan ke sekolah lain untuk menunggu proses mutasi. Ia mempersilakan pihak korban maupun keluarga untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pelajar menyuarakan kekhawatiran mereka setelah muncul kabar bahwa guru berinisial C akan kembali mengajar di sekolah. Hal ini memicu aksi protes digital dari para siswa dan netizen, yang mendesak agar pelaku diberikan sanksi tegas dan tidak lagi diizinkan berinteraksi dengan siswa.

Aksi ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelajar akan pentingnya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Kasus ini juga menjadi sorotan berbagai pihak yang mendesak agar penanganan kasus pelecehan seksual di institusi pendidikan dilakukan dengan cepat, transparan, dan berpihak pada korban.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan, khususnya di Kota Sukabumi, untuk kembali memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Dukungan terhadap korban serta penguatan mekanisme perlindungan di lingkungan sekolah menjadi hal yang mutlak diperlukan.

PGRI Kota Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga integritas profesi guru dan mendukung penuh langkah-langkah hukum terhadap setiap pelanggaran, termasuk pelanggaran berat seperti pelecehan seksual.(wdy)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |