Susun Renstra 2025–2029, Kementerian ATR/BPN Fokus Selesaikan Rapermen

2 months ago 85

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/Kepala BPN tentang Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 pada akhir Juli 2025.

Penyusunan regulasi ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan sektor agraria dan pertanahan dalam lima tahun ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Rapat dilaksanakan secara hibrida dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural dari berbagai unit kerja.

“Ini tugas kita bersama. Mari kita fokus dan selesaikan secara kolaboratif. Jangan sampai terjadi perbedaan persepsi terhadap apa yang harus kita kerjakan, karena kita juga dikejar oleh waktu,” tegas Pudji dalam sambutannya dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Rapermen Renstra 2025–2029 terdiri dari dua bagian utama, yakni batang tubuh dan lampiran. Saat ini, pembahasan batang tubuh yang mencakup pembukaan, pasal-pasal inti, dan penutup telah rampung. Sedangkan pembahasan lampiran—yang berisi indikator, program strategis, serta target kinerja—masih berlangsung dan menjadi fokus penyelesaian berikutnya.

“Proses selanjutnya tinggal pembahasan substansi dan mendapatkan persetujuan akhir sebelum ditetapkan secara resmi,” jelas Pudji.

Penyusunan Rapermen ini mengacu pada arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Sekjen Pudji menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap dokumen RPJMN agar program strategis Kementerian ATR/BPN sejalan dengan visi pembangunan nasional.

“Saya minta agar kita semua benar-benar serius dalam menurunkan dan menjabarkan RPJMN ke dalam dokumen rencana strategis kementerian ini,” ujar Pudji.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan Rapermen ini sudah ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN sebelum akhir Juli 2025.

“Target kita, sebelum bulan Juli berakhir, Peraturan Menteri sudah ditetapkan. Untuk itu kami mohon dukungan penuh dari seluruh unit agar proses ini berjalan sesuai arahan Pak Sekjen,” ungkap Andi.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, hingga Pengawas di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Diharapkan, selesainya Rapermen Renstra ini menjadi pijakan kuat dalam mendorong tata kelola pertanahan dan ruang yang adaptif, berdampak, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |