RADAR SUKABUMI — Sebagaimana diketahui, gaji seorang Kepala Desa beserta perangkatnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019. Peraturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 43 tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir dari peraturan dilaman resmi BPK, dalam Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyatakan besaran gaji Kepala Desa (Kades) paling sedikit Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Sedangkan gaji untuk Sekretaris Desa (Sekdes) paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a. Kemudian perangkat desa, memperoleh gaji sebesar Rp2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.
Kebijakan baru terkait besaran gaji Kades, Sekdes dan perangkat desa tersebut telah diberlakukan sejak Januari 2025 lalu.
Sementara itu, dalam Pasal 81 Ayat (1), disebutkan bahwa penghasilan tetap bagi Kades, Sekdes dan perangkat desa lainnya diambil dari (anggaran) APBDesa melalui Alokasi Dana Desa atau ADD.
Bahkan, selain gaji tetap, Kades, Sekdes dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1), disebutkan bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap.
Termasuk untuk tunjangan Kades, Sekdes dan perangkat desa lainnya. sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta untuk tunjangan dan biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Kemudian, sebesar 70 persen APBDesa dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga dan rukun warga (RT dan RW). Serta untuk pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, Kades, Sekdes dan perangkat desa juga mendapatkan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai informasi, berikut ini rincian tunjangan untuk Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, yaitu:
* Tunjangan jabatan untuk Kedes sebesar Rp 500.000, Sekdes Rp450.000 dan perangkat desa Rp 400.000.
* Tunjangan kinerja untuk Kades sebesar Rp300.000, Sekdes Rp250.000. dan perangkat desa Rp 200.000.
* Tunjangan kesejahteraan untuk Kades sebesar Rp200.000, Sekdes Rp150.000 dan perangkat desa Rp 100.000.
* Tunjangan lainnya, untuk Kades sebesar Rp100.000, Sekdes Rp75.000. dan perangkat desa Rp50.000.
Bahkan, bagi Kades, akan menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatannya sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tahun 2025 mengalami kenaikan.
Pemerintah juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat memantau informasi terbaru tentang gaji Kades, Sekdes dan perangkat desa lainnya, dan disampaikan melalui situs resmi pemerintah atau media online, demikian informasi ini dilansir Rabu,(19/2/2025). (Ron)