Pahami Cara Memperpanjang SIM Online dengan Mudah dan Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan

3 days ago 11

Fimela.com, Jakarta Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih praktis berkat layanan online yang ditawarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan inovasi ini, pemilik SIM tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau mencari gerai SIM keliling, karena seluruh proses dapat diselesaikan dengan nyaman melalui perangkat seluler.

Salah satu keunggulan dari layanan ini adalah kemudahan akses dan efisiensi waktu, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat. Namun, sebelum memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara online, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi serta biaya yang akan dikenakan. Jika SIM tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik harus membuat SIM baru yang tentunya membutuhkan biaya lebih besar.

Untuk membantu Anda memperpanjang SIM dengan mudah, berikut ini panduan lengkap yang mencakup syarat-syarat yang diperlukan, langkah-langkah perpanjangan, hingga rincian biaya yang harus dipersiapkan. Simak panduannya yang telah dirangkum oleh Merdeka.com, Selasa (4/1).

Inovasi SIM secara online akan terus kita lakukan sampai tingkat kabupaten/kota dan 5 fakta kecelakaan maut KRL Vs Metro Mini di Angke. Saksikan videonya di sini

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Online

Dikutip dari ANTARA, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan Anda memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Berikut adalah ketentuan dan dokumen yang wajib disiapkan:

  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan prosedur dan biaya yang berbeda.
  • Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif dan tidak dalam kondisi hilang atau rusak.
  • Pemohon wajib memiliki akun pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Pas foto dengan latar belakang biru.
  • Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal.
  • Hasil tes kesehatan jasmani dari situs erikkes.id.
  • Hasil tes psikologi dari situs app.eppsi.id dengan biaya sekitar Rp37.000.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online: Instal Aplikasi Digital Korlantas Polri

Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

  • Instalasi Aplikasi
  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Lakukan registrasi dengan mengisi nomor telepon, lalu masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS.
  • Buat PIN untuk mempermudah proses login ke dalam aplikasi.
  • Verifikasi Data dan Dokumen
  • Masukkan informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness Detection menggunakan kamera depan.
  • Unggah dokumen yang telah dipersiapkan, seperti foto SIM lama, tanda tangan, dan pas foto berlatar biru.

Tes Kesehatan dan Psikologi

  • Lakukan tes kesehatan jasmani melalui situs erikkes.id.
  • Lakukan tes psikologi melalui situs app.eppsi.id.
  • Pastikan kedua hasil tes diunggah dengan benar agar tidak terjadi penolakan dari Satpas.

Pengajuan dan Pembayaran

  • Pilih menu Perpanjangan SIM dan unggah seluruh dokumen yang diminta.
  • Pilih lokasi Satpas terdekat sebagai referensi pengolahan data.
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana untuk mengantisipasi jika permohonan ditolak.
  • Pilih metode pengiriman SIM baru, apakah dikirim melalui POS Indonesia atau diambil langsung.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai jenis SIM yang diperpanjang.

Penerimaan SIM Baru

  • Pantau status transaksi melalui menu Riwayat Transaksi di dalam aplikasi.
  • Jika sudah selesai, SIM akan dikirim ke alamat yang telah diinput atau bisa diambil di lokasi yang telah dipilih sebelumnya.
  • Proses pengiriman biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung lokasi dan antrean permohonan.

Biaya Perpanjangan SIM

Besaran biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut daftar tarifnya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM A Umum: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B1 Umum: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM B2 Umum: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C1: Rp75.000
  • SIM C2: Rp75.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk:

  • Tes kesehatan jasmani: Rp37.000 melalui erikkes.id.
  • Tes psikologi: Rp37.000 melalui app.eppsi.id.
  • Biaya pengiriman (jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia).

1. Berapa lama proses perpanjangan SIM online?

Proses verifikasi dokumen dan pencetakan SIM biasanya memerlukan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, bergantung pada panjangnya antrean di Satpas yang Anda pilih.

2. Apakah bisa memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa?

Tidak, jika masa berlaku SIM telah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru dengan prosedur dan biaya berbeda.

3. Apakah perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisili?

Anda dapat memperpanjang SIM secara online dari mana saja tanpa terikat pada alamat domisili yang tertera di KTP Anda.

4. Apa yang harus dilakukan jika pengajuan SIM online ditolak?

Jika pengajuan Anda ditolak, pastikan semua dokumen telah diunggah dengan benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jangan khawatir, dana yang telah Anda bayarkan dapat dikembalikan melalui rekening yang sudah Anda daftarkan.

5. Apakah SIM digital akan tersedia setelah perpanjangan?

Ya, setelah SIM diperpanjang, Anda bisa melihat versi digitalnya di aplikasi Digital Korlantas POLRI sebelum SIM fisik dikirim.

Dengan kemudahan layanan ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di kantor Satpas. Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • Ricka Milla Suatin
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

InfoPanduan Lengkap Perpanjang SIM Online 2025, Berikut Syarat dan Biaya Terbaru

Berikut adalah panduan lengkap untuk memperpanjang SIM secara online pada tahun 2025, termasuk syarat, biaya, dan langkah-langkah yang mudah diikuti.

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

InfoApa Akibatnya Jika Tidak Lapor Pajak Tahunan? Denda hingga Penjara Bisa Menanti

Setiap wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, harus benar-benar memahami risiko yang mungkin dihadapi jika lalai memenuhi kewajiban perpajakan ini.

Mengetahui lebih dalan shio ditahun 2025/unsplash/lucas t
 Pexels.com).

InfoRegistrasi Akun KIP Kuliah 2025 di Website Kemdikbud, Ikuti Langkah Praktis Ini!

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara registrasi akun KIP Kuliah 2025, termasuk persyaratan, jadwal, dan tahapan pendaftaran yang harus diikuti.

//kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

InfoJadwal dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Lengkap dengan Syarat-Syaratnya

Pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali meluncurkan program bantuan pendidikan untuk calon mahasiswa yang kurang mampu dengan menghadirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

Read Entire Article
Information | Sukabumi |