AJI Jakarta Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Hadapi Gugatan Rp200 Miliar dari Menteri Pertanian

12 hours ago 3

JAKARTA  — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11), sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Gugatan senilai lebih dari Rp200 miliar itu dilayangkan atas laporan sampul Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang dinilai merusak citra pribadi Amran dan nama baik Kementerian Pertanian.

Puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior, turut hadir dalam aksi tersebut. Sidang lanjutan hari ini menghadirkan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo.

AJI: Gugatan Salah Jalur dan Ancam Kebebasan Pers

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui gugatan perdata.

“Gugatan Rp200 miliar ini adalah bentuk pembungkaman dan upaya membangkrutkan media. Hari ini Tempo yang digugat, besok bisa media lain yang kritis terhadap pemerintah,” ujar Nany dalam orasinya.

AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut karena telah ditangani oleh Dewan Pers, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pers.

LBH Pers: Gugatan Tidak Masuk Akal

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut gugatan Amran sebagai hal yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Ia menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024.

“Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi, bukan membungkam media,” kata Mustafa.

AJI Jakarta: Pengadilan Tak Berwenang

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mendesak majelis hakim agar membatalkan gugatan dalam putusan sela. Menurutnya, pengadilan umum tidak memiliki wewenang menangani sengketa pers yang telah diselesaikan oleh Dewan Pers.

“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri,” tegas Irsyan.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan bermula dari pemberitaan Tempo pada 16 Mei 2025 yang mengkritisi kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality. Kebijakan ini menyebabkan gabah rusak, yang diakui oleh Menteri Pertanian dalam artikel lanjutan.

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik dan merekomendasikan koreksi. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam. Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke pengadilan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.(**)

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |