Kantah Kabupaten Sukabumi Pastikan Proses Ganti Rugi Tol Berjalan Terbuka

2 days ago 12

SUKABUMI – Giat pemberian uang ganti kerugian (UGK) bagi masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol Ciawi–Sukabumi (Cisuka) Seksi III kembali digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.

Acara yang berlangsung di Aula Bank Mandiri Kota Sukabumi pada Rabu (20/8) ini, menjadi langkah penting dalam memastikan proses pembebasan lahan berjalan transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi warga.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H., mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur strategis nasional.

“Jalan tol Ciawi–Sukabumi, khususnya Seksi III, diharapkan mampu memangkas waktu tempuh, meningkatkan konektivitas wilayah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sukabumi dan sekitarnya,” kata Wendi kepada Radar Sukabumi.

Pemberian ganti kerugian tersebut, sambung Wendi, telah dilaksanakan untuk masyarakat Desa Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak, Desa Selajambe Kecamatan Cisaat, Desa Kutasirna Kecamatan Cisaat, serta Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan. “Semua dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil penilaian independen dari appraisal,” ujarnya.

Proses pemberian UGK ini bukan hanya soal angka rupiah, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kehadiran berbagai unsur seperti perwakilan PUPR, UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi, camat, kepala desa, hingga pihak Bank Mandiri menjadi penegas bahwa proses ini dilakukan secara terbuka.

Menurut Wendi, jalan tol Ciawi–Sukabumi sendiri merupakan salah satu proyek vital yang terus ditunggu-tunggu masyarakat. Seksi I dan II sudah beroperasi, sementara Seksi III kini dikebut agar segera tersambung penuh hingga Sukabumi.

“Tol ini diyakini dapat memangkas jarak tempuh dari Bogor menuju Sukabumi yang selama ini dikenal macet parah, terutama di akhir pekan dan musim liburan,” paparnya.

Wendi Isnawan optimistis, dengan dukungan semua pihak, pembebasan lahan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target.

“Harapan kami, proyek ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Tol bukan hanya soal jalan, tapi tentang pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” paparnya.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Enang Sutriyadi, menambahkan, bahwa pihaknya terus mendampingi masyarakat sejak tahap awal sosialisasi hingga penyaluran ganti rugi.

“Kami pastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Mereka berhak mendapatkan informasi jelas mengenai mekanisme pembayaran, besaran ganti kerugian, dan tindak lanjut setelah lahan dilepas,” katanya.

Selain memberikan kepastian, pembayaran ganti rugi juga diharapkan menjadi modal baru bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha atau berinvestasi dalam bentuk lain.

“Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga mengenai keberlanjutan kehidupan setelah tanah mereka dilepaskan untuk proyek strategis nasional,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |