SUKABUMI – Pembongkaran rumah warga terdampak bencana retakan tanah di Kampung Cisayar, RT 04/RW 08, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang bersinggungan dengan proyek perbaikan ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten, memicu protes keras dari masyarakat dan aktivis lokal.
Rumah milik Rimansyah (40), yang sebelumnya telah terdampak retakan tanah akibat bencana alam pada Desember 2024, dibongkar oleh pihak kontraktor proyek tanpa pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. Aksi sepihak ini memicu kemarahan warga dan berujung pada penghentian sementara aktivitas alat berat di lokasi.
Gerakan Prima Sukabumi (GPS) menilai kejadian tersebut sebagai bukti lemahnya koordinasi dan buruknya kinerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, di bawah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat. Ketua GPS, Danial Fadhillah, menyebut bahwa informasi yang beredar di media sudah cukup menunjukkan adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut Danial, setiap pengambilalihan atau penggunaan lahan yang terdampak proyek seharusnya diawali dengan sosialisasi terbuka kepada warga. Ia menegaskan bahwa musyawarah harus dilakukan sebelum tindakan teknis di lapangan, bukan setelah muncul penolakan. Ia juga menyoroti minimnya komunikasi antara pemilik tanah dan pihak pelaksana proyek, yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pembangunan.
GPS mendesak Dinas BMPR Jabar untuk segera melakukan evaluasi terhadap UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi serta kontraktor pelaksana. Mereka menuntut agar setiap proyek yang berdampak pada warga dilakukan melalui prosedur yang transparan, mulai dari pemetaan lahan, pemberitahuan resmi, hingga kesepakatan kompensasi. Danial mengingatkan bahwa jika pola seperti ini terus dibiarkan, konflik horizontal bisa terjadi dan proyek yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan masalah.
Ia juga menyinggung bahwa proyek tersebut merupakan prioritas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah berkomitmen memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah Sukabumi. Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan justru mencoreng kredibilitas pemerintah provinsi karena terindikasi tidak profesional.
Lebih jauh, GPS mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengadaan proyek. Mereka mempertanyakan sistem e-katalog mini competition yang mensyaratkan pemenang tender memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP), namun di lapangan ditemukan bahwa pemenang tender tidak memenuhi syarat tersebut. GPS juga menyoroti perusahaan-perusahaan dengan rekam jejak buruk yang tetap bisa memenangkan tender tanpa evaluasi ketat, bahkan diduga terjadi pengkondisian tender yang melanggar prinsip persaingan sehat dan berpotensi merugikan negara.
Halaman: 1 2