SUKABUMI – Ketua Komisi VI DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi S. H, akhirnya angkat bicara pasca PJ Gubernur Jawa Barat, menetapkan UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2025 sebesar Rp3.604.482,92, atau kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Ferry yang merupakan legislator dari Partai Golkar, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi untuk mematuhi keputusan pemerintah terkait penetapan UMK tersebut.
“Kami meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk menghormati dan mentaati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, guna menjaga kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi di daerah ini,” kata Ferry kepada Radar Sukabumi pada Minggu (22/12).
Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja, terutama dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka. Namun, ia juga berharap agar perusahaan tetap mempertimbangkan kondisi usaha mereka dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Dengan kenaikan UMK yang cukup signifikan, Ferry berharap dapat memperbaiki taraf hidup buruh di Kabupaten Sukabumi, sembari tetap mendukung kelangsungan usaha di daerah ini.
“Saya berharap dengan kenaikan UMK ini, taraf hidup buruh di Kabupaten Sukabumi dapat meningkat, tetapi perusahaan juga tetap dapat beroperasi dengan baik dan mempertahankan kelangsungan usaha,” jelas Ferry.
Ferry juga menegaskan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini, terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut.
“Untuk perusahaan-perusahaan yang melanggar, kami harap ada sanksi dan punishment sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan mengawal ini, agar dunia industri dan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi tetap terjaga,” tegasnya.
Ferry juga mengingatkan agar perusahaan yang merasa kesulitan untuk memenuhi ketentuan UMK dapat menggunakan mekanisme yang ada, tanpa melanggar aturan. “Jika ada keterbatasan, perusahaan bisa mengikuti prosedur yang benar. Jangan coba-coba melanggar, harus patuh dengan asas hukum,” tambahnya.
Terkait dengan penolakan yang sempat muncul dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi terhadap rekomendasi kenaikan UMK dalam rapat dewan pengupahan sebelumnya, Ferry menilai hal tersebut adalah dinamika yang wajar.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah harus dihormati. “Walaupun ada penolakan dari APINDO, keputusan SK Gubernur sudah keluar. Kami harap semua perusahaan mengikuti, karena itu sudah menjadi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ferry juga menekankan pentingnya kenaikan UMK ini untuk meningkatkan produktivitas buruh dan keberlanjutan usaha di Kabupaten Sukabumi.
“Dengan kenaikan upah ini, diharapkan produktivitas buruh meningkat, sehingga perusahaan tetap stabil dan investasi di Kabupaten Sukabumi tetap tumbuh,” harapnya.
Di akhir komentarnya, Ferry memberikan apresiasi kepada para buruh yang telah gigih memperjuangkan kenaikan upah, yang menurutnya merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Selamat kepada pejuang buruh yang telah berhasil memperjuangkan kenaikan upah. Semoga ini membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat Sukabumi,” pungkasnya. (Den)