Lugas! Wali Kota Ayep Zaki Tanggapi Tuntutan GMNI Sukabumi Raya

1 week ago 20

SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menanggapi secara lugas perihal tuntutan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya yang melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Sukabumi, Kamis (21/8). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti ragam kebijakan wali kota yang disebut sebagai keputusan yang melanggar peraturan.

Ada enam tuntutan yang diucapkan GMNI Sukabumi Raya. Di antaranya, pencabutan SK Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang dinilai tidak sah secara hukum, penghentian praktik nepotisme, pembatalan pengangkatan kerabat wali kota sebagai Direktur PD Waluya, penolakan rangkap jabatan oleh kerabat kepala daerah, hingga reformasi birokrasi berbasis merit system.

Ayep Zaki menjelaskan, pembentukan TKPP tidak melanggar hukum karena merujuk pada azas principle of legality dalam hukum pemerintahan. Bahwa, segala tindakan yang tidak dilarang undang-undang dapat dilakukan oleh kepala daerah.

“Jadi, tidak ada satu pun peraturan yang melarang kepala daerah untuk membentuk tim pendukung. Bahkan praktik serupa sudah lazim, suda lumrah terjadi dan dilaksanakn di berbagai kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota, termasuk saat pemerintahan periode sebelumnya di Kota Sukabumi,” kata Ayep Zaki kepada media.

Ayep Zaki mengungkapkan, TKPP berfungsi membantu percepatan pembangunan dengan menghadirkan tenaga ahli non-PNS di bidang tertentu. Bahkan, pembentukan tim tersebut telah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan dinyatakan sah sepanjang sesuai kemampuan anggaran.

“Praktik ketatanegaraan ini sudah sejak lama ditiru oleh berbagai Kota/Kabupaten termasuk Kota Sukabumi yang pada Pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2018-2023 membentuk Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Kota Sukabumi dan bahkan pada saat masa transisi oleh Pj. Wali Kota juga dibentuk Tim Strategic Transformation Unit (STU) Kota Sukabumi,” paparnya.

Dia lantas menilai tuntutan pembubaran TKPP menjadi tidak relevan. Ayep Zaki menyebutkan bahwa TKPP masih dibutuhkan untuk mempercepat arah kebijakan kepala daerah, sekaligus memberikan saran dan masukan sesuai keahlian di bidangnya. Adapun mengenai mekanisme seleksi terbuka di PD Waluya atau BUMD lainnya, yang terjadi saat ini baru sebatas penunjukan Plt, bukan pejabat definitif.

“Nanti, pada saat pemilihan pejabat definitif, mekanisme seleksi terbuka akan dijalankan bukan hanya pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama seperti Kepala Dinas, Inspektur, atau direktur Rumah Sakit Type A dan Type B saja, tetapi di BUMD juga,” kata Ayep Zaki.

Soal tuduhan praktik nepotisme dan pelanggaran merit system, Ayep menyebut Pemkot Sukabumi telah mendapat penilaian “Baik” dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama tiga tahun berturut-turut. Tahun 2022 meraih skor 262,5, tahun 2023 dengan nilai 291, dan tahun 2024 meningkat menjadi 310,5.

“Demikian juga dengan merit system yang dilakukan pada pemerintahan saat ini mesih sejalan dengan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (izo)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |