Menteri Nusron Minta Maaf, Hanya Sita Tanah Eks HGU Perusahaan Bukan Tanah Rakyat
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR) Nusron Wahid dengan tulus meminta maaf secara terbuka atas sejumlah pernyataannya terkait isu penyitaan tanah.
Dia menegaskan kebijakan penyitaan tanah terlantar alias nganggur tidak akan pernah menyasar tanah rakyat beralas surat hak milik (SHM). Penyitaan tanah hanya menyasar tanah negara yang pengelolaannya telah diserahkan ke perusahaan berupa eks hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Sejumlah pernyataan Menteri Nusron memang menimbulkan pro kontra. Dari pernyataannya yang akan menyita tanah, tanah dimiliki negara, hingga pernyataan leluhurmu bisa membuat tanah. Akhirnya, pernyataan itu menimbulkan pro kontra.
Menanggapi pro kontra itu, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. “Kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” paparnya di Kementerian ATR Selasa pagi (12/8).
Dengan ketulusan dan kerendahan hati, lanjutnya, izinkanlah untuk menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar.
“Yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, semua perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status eks HGU dan eks HGB, yang kondisinya terlantar. Tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
“Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” paparnya.
Dimulai dari program reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya.
“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya eks HGU dan eks HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif,” tegasnya.
Nusron menegaskan penyitaan tanah bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris. Apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai. “Saya mengakui ada bagian pernyataan saya yang sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda,” urainya.
Namun, lanjutnya, setelah menyaksikan ulang. Akhirnya menyadari dan mengakui bahwa pernyataan tersebut yang berupa candaan tersebut tidak tepat. “Tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik,” terangnya.
Dia mengakui, pernyataannya dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat. “Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Nusron berkomitmen akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun.
“Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami, dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami. Demikian,” paparnya.
Sementara Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia, sekaligus Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM Herlambang P. Wiratraman mengatakan, telah menyimak permintaan maaf dari Menteri ATR. “Terdapat tiga kata utama yang disampaikan Menteri, yakni kesalahpahaman, mispersepsi, dan negara hanya mengatur,” paparnya.
Namun, kesalahpahaman dan mispersepsi itu semua justru dilakukan Menteri Nusron sendiri. Dia mengatakan, Menteri Nusron yang salah paham dan mispersepsi menerjemahkan UU Agraria. “Bukan publik yang salah paham, bukan publik yang mispersepsi,” terangnya.
Sebab, lanjutnya, Menteri Nusron menyebut negara memiliki tanah dalam berbagai kesempatan. Berdasarkan analisa tersebut, Herlambang menilai bahwa Menteri Nusron secara sengaja atau by intention dalam mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Jadi, kalau sekarang bicara bahwa tanah yang disita negara itu eks HGU dan Eks HGB, maka seharusnya Menteri Nusron menyatakan bahwa pernyataan sebelumnya salah. Bukan menyebut salah paham dan mispersepsi yang seakan menyalahkan publik. Yang salah itu Menteri Nusron,” terangnya.
Kalau pun bicara untuk obyek eks HGU dan eks HGB yang akan disita negara, Herlambang mengaku ragu. Berdasarkan data yang dimilikinya, justru tanah eks HGU dengan berbagai tipu muslihat oleh BPN dijadikan hak pakai. “Untuk perusahaan, untuk kapitalisme,” tegasnya.
Sebagai contoh tanah eks HGU di Wongsorejo Banyuwangi yang dirampas habis untuk menjadi hak pakai perusahaan. “Petani dikibuli dengan hanya mengukur. Tapi ternyata terbit untuk hak pakai. Tanah dipakai orang yang tidak diketahui asal muasalnya. Akhirnya terjadi konflik warga,” paparnya.
Kondisi semacam itu terjadi di berbagai daerah, salah satunya Pati. Menurutnya, karena itulah banyak pihak sangsi dengan pernyataan terbaru Menteri Nusron. “Saya yang juga mendampingi petani di Banyuwangi sangsi, petani juga sangsi karena kenyataan di lapangan semacam itu,” tegasnya.
Sementara Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur Yatno Subandio mengatakan, pernyataan Nusron bahwa seluruh tanah milik negara merupakan tafsir keliru. Karena mengembalikan logika penjajahan. “Ini berbahaya karena sama dengan pernyataan Belanda yang merampas tanah rakyat,” ujarnya.
Di Jawa Timur, pernyataan ini menjadi bensin yang kembali mengobarkan api konflik agraria. Khususnya di Wongsorejo, Pakel, Alasbuluh, hingga Pasuruan Timur. “Pertanian rakyat terancam hilang karena HGU mati, tanah diklaim sepihak militer dan proyek industri. Alih-alih memberikan solusi, pernyataan ini memberikan stempel legal perampasan tanah,” terangnya. (idr)