SUKABUMI — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Senin, (30/12/2024).
Dimana jajaran kepolisian, berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (59), warga Desa Pawenang, kurang dari satu jam setelah dilaporkan menyiramkan air keras kepada istri dan anak-anaknya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa kejadian tragis tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya, DK (46), akibat kecemburuan yang memuncak.
“Pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya menjalin hubungan dengan pria lain, dalam keadaan emosi itu pelaku mengambil botol air keras yang sudah disiapkan sebelumnya dan mengirimkannya kepada korban,” ungkap Samian
“Bahkan, tidak hanya korban siraman air keras juga mengenai kedua anak korban ikut terkena siraman air keras saat berusaha melindungi ibunya,” imbuhnya.
Para korban, tegas Samian yakni DK dan dua anaknya, MSA (18) dan AJS (11), akibat siraman air keras tersebut mengalami luka serius, dan saat itu ketiganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Sekarwangi untuk mendapatkan penanganan medis selanjutnya.
Kemudian, lanjut Samian, setelah jajaran kepolisian mendapat laporan adanya peristiwa itu langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku..
“Berkat kerjasama Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian,” tegasnya.
Masih kata Samian, jajaran kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu stel pakaian korban, botol bekas air keras, dan sebuah handphone milik pelaku.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Samian.
Adanya peristiwa KDRT tersebut, Kapolres Samian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga untuk segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik, terutama di lingkungan keluarga. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan,” tandasnya. (ndi/d)
Halaman: 1 2