Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf Soal “Londo Ireng”

8 hours ago 6
Organisasi pers dan jurnalis mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “Londo Ireng”. Pernyataan itu dinilai merendahkan profesi jurnalis dan berbahaya bagi kebebasan pers.

JAKARTA — organisasi jurnalis dan media, mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai “Londo Ireng”. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Presiden menyebut “londo ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dianggap lebih mengabdi kepada kepentingan asing daripada kepentingan Indonesia, termasuk wartawan, pengamat, dan LSM.

Pelabelan ini merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi jurnalis. Istilah “londo ireng” dalam sejarah Indonesia digunakan secara peyoratif untuk menyebut orang yang berpihak kepada kolonial Belanda atau dianggap pengkhianat bangsa. Mengaitkan istilah tersebut dengan profesi jurnalis jelas berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab. Jurnalis bekerja menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan asing. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari fungsi kontrol publik, bukan pengkhianatan.

Pernyataan Presiden tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menimbulkan intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap wartawan. Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah justru menyerang jurnalis. Sikap ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia semakin represif terhadap media.

Tuntutan Kami:

  1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng”.
  2. Presiden dan jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja jurnalis, media, pengamat, dan masyarakat sipil.
  3. Pemerintah wajib menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan kritis.
  4. Presiden dan jajaran pemerintah harus menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.

Jakarta, 25 Juli 2026

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Koalisi Media Alternatif (KOMA) Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Pewarta Foto Indonesia (PFI) Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). (*)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |