Kegiatan Rekonsiliasi Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon.SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan persiapan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Tidak hanya memperkuat pengelolaan administrasi dan keuangan desa agar semakin tertib dan akuntabel, pemerintah juga menyosialisasikan regulasi baru yang membuka kemungkinan calon kepala desa tunggal berhadapan dengan kotak kosong dalam pemungutan suara.
Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan Rekonsiliasi Semester I Tahun Anggaran 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon. Kegiatan ini diikuti sekretaris desa, Kaur Keuangan, serta Kaur Tata Usaha dari Kecamatan Jampangkulon, Cimanggu, dan Kalibunder.
Rekonsiliasi menjadi agenda penting untuk menyelaraskan administrasi dan pelaporan keuangan desa sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan selama Semester I. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap desa mampu mengelola anggaran secara tertib, transparan, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana, menegaskan administrasi yang baik adalah pondasi utama membangun pemerintahan desa yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh pemerintah desa diharapkan mampu mengelola keuangan sesuai peraturan sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan profesional,” ujarnya.
Sekretaris Kecamatan Jampangkulon, Dadun, menilai rekonsiliasi menjadi momentum bagi aparatur desa untuk meningkatkan kualitas administrasi sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Ketelitian dalam menyusun laporan keuangan menjadi kunci terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik dan dipercaya masyarakat,” katanya.
Selain membahas keuangan, forum juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan regulasi terbaru terkait Pilkades Serentak 2026. Aturan ini mengatur mekanisme apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.
“Dalam ketentuan dijelaskan bahwa pemungutan suara tetap dilaksanakan dengan mempertemukan calon tunggal melawan kotak kosong. Jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak, maka calon tunggal dinyatakan tidak terpilih,” jelas Dadun.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554154/original/075633800_1776061310-KAI_Acces.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5188955/original/071492400_1744719603-pet-lifestyle-together-with-owner.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557540/original/022217200_1776334209-1_-_HUAWEI_Mate_80_Pro.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579725/original/015072000_1778068987-IMG_8757.jpeg)
