Pendapatan Pajak Daerah Kota Sukabumi Capai Rp45,1 Miliar Hingga November 2024

1 month ago 30

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, berkomitmen untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Alhasil, realisasi penerimaan pajak daerah hingga November 2024 sebesar Rp45,124,811,904 atau mencapai 97,42 persen dari target sebesar Rp46 miliar lebih.

Angka ini, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama. Dimana, pada tahun 2023 perolehanya mencapai Rp35 miliar lebih.

“Alhamdulillah, kalau data perbandingan tentu saja perolehan di 2024 memang alami peningkatan dengan tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, pada BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari kepada wartawan, Kamis (26/12).

Dalam meningkatkan pendapatan, lanjut Ziad, BPKPD melakukan pola kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dalam segi mengoptimalkan pemungutan pajak, baik itu pusat ataupun didaerah.

“Kami komitmen untuk menggali dan mengoptimalkan pajak daerah untuk peningkatan PAD,” paparnya.

Selain itu juga, sambung Ziad, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah, dalam hal pengawasan pelaporan omset wajib pajak, serta melakukan pembaharuan data wajib pajak (WP) yang baru dan lama.

“Termasuk, kami akan terus memperketat pengawasannya, dan juga akan menggali potensi baru guna menambah pendapatan pajak daerah,” tandasnya.

Sehingga, dengan adanya berbagai langkah yang dilakukan tersebut, tentunya diharapkan pendapatan daerah bisa dimaksimalkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal. “Pola yang dilakukan ini, merupakan wujud semua pihak untuk saling bersinergi, dan memberikan kemampuan terbaik melayani masyarakat,” cetusnya.

Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi maupun pengawasan, baik terhadap wajib pajak, ataupun pihak terkait lainnya. Agar harapannya, di akhir tahun 2024 nanti mampu mencapai angka target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan.

“Kami terus melakukan sosialisasi, monitoring maupun pengawasan ke lapangan langsung. Kemudian, kita juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan, untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya,” bebernya.

Ziad menambahkan, untuk mengejar sisa target sampai akhir tahun ini, tentu saja pihaknya pun terus gencar turun ke lapangan dalam melakukan sosialisasi, dan mengingatkan para wajib pajak agar membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, yang nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya. Dengan demikian, fungsi pajak sangatlah penting.

“Yang jelas pajak itu nantinya juga akan kembali kemasyarakat, dalam bentuk pembangunan daerah,” tutupnya. (Bam)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |