DIWAWANCARA: Camat Citamiang, Aries Ariandi saat diwawancara, Jumat (11/9). (IST)RADARSUKABUMI.COM – Penyaluran bantuan sosial pangan (BSP) triwulan ketiga di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi telah mencapai 94 persen. Dari total 5.211 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebagian besar bantuan telah diterima masyarakat di lima kelurahan.
Camat Citamiang Aries Ariandi mengatakan, penyaluran bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut secara umum berjalan dengan baik. Proses distribusi dilakukan selama dua hingga tiga hari di masing-masing kelurahan, menyesuaikan dengan jumlah KPM. “Penyaluran bantuan itu ada yang dua hari, dan tiga hari menyesuaikan dengan jumlah KPM. Dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, ada kenaikan jumlah penerima sebanyak 301 KPM,” jelas Aries kepada Radar Sukabumi, Jumat (11/9).
Ia merinci, sebanyak 780 KPM berada di Kelurahan Cikondang, 944 KPM di Kelurahan Tipar, dan 829 KPM di Kelurahan Gedongpanjang. Kemudian, sebanyak 912 KPM tercatat sebagai penerima di Kelurahan Citamiang, sedangkan jumlah terbesar berada di Kelurahan Nanggeleng dengan 1.746 KPM. “Meski capaian penyaluran sudah mencapai 94 persen, masih terdapat persoalan dalam pelaksanaannya. Salah satunya berkaitan dengan batasan desil penerima bantuan serta keterbatasan jumlah KPM pengganti,” paparnya.
Aries menjelaskan, penerima bantuan ditentukan berdasarkan kategori desil 1 hingga 4. Sementara itu, ketika terdapat bantuan yang tidak dapat disalurkan kepada penerima, pihak kecamatan tidak bisa serta-merta menggantinya dengan warga lain. “Bantuan yang tidak bisa disalurkan akan dikembalikan kepada Bulog. Ada batasan untuk KPM yaitu desil 1 hingga 4,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah KPM cadangan juga tidak selalu sebanding dengan jumlah penerima utama. Kondisi tersebut menyebabkan adanya bantuan yang tersisa ketika terdapat KPM yang tidak dapat menerima bantuan. “Utamanya ada batasan untuk KPM pengganti, yang tidak seimbang dengan jumlah penerima. Misal Kelurahan Nanggeleng ada 1.746 KPM dengan KPM cadangan 113, jadi tidak berimbang. Sehingga ada sisa bantuan, dan kami tidak bisa mengganti KPM,” bebernya.
Persoalan lain muncul ketika terdapat warga yang secara kondisi ekonomi dinilai layak mendapatkan bantuan, tetapi berdasarkan data masuk dalam kategori desil di atas 4. Pihak kecamatan dan kelurahan menemukan adanya keluarga yang dinilai membutuhkan bantuan, namun secara administrasi tidak masuk dalam kriteria penerima yang ditetapkan. “Sebetulnya ada keluarga yang menurut penilaian kami tidak mampu, tapi desilnya ada di desil 7 bahkan 9, padahal kondisinya layak mendapatkan bantuan,” ungkapnya.
Namun, pihak kecamatan tidak dapat langsung menetapkan warga tersebut sebagai penerima pengganti. Penyaluran bantuan tetap harus mengikuti ketentuan dan data yang telah ditetapkan pemerintah. “Tapi kami tidak bisa ujug-ujug mengganti, karena ada ketentuan dan syarat,” pungkasnya. (bam)










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293547/original/038576300_1783733711-roster_taman_3.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6106891/original/010738600_1778992419-WhatsApp_Image_2026-05-16_at_17.46.41.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6109337/original/054962400_1778994759-Screenshot_2026-05-17_114441.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558276/original/056214800_1776411094-unnamed__30_.jpg)


