PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan W dan M diduga telah melalukan pencurian dengan kekerasan terhadap warga di kampung Ciwarung, Desa Cibunarjaya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengatakan, adapun peristiwa pencurian dengan kekerasan dilakukan pada Kamis, (26/12/2024) sekitar pukul 02.15 Wib dini hari di rumah korban berinisial IPP (36).
Dimana sebelum melakukan aksinya, diawali dua orang tersangka berinisial W (56) dan S masih dalam pencarian (DPO) merupakan warga Cicurug, Rabu, (25/12/2024) sekitar pukul 20.00 Wib merencanakan akan melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam jenis Golok dan Pisau daging.
Kemudian kata Kapolres Samian lagi, kedua orang tersebut sekitar pukul 22.00 Wib berangkat dari jalan raya Sukabumi menuju Bogor tepatnya di kecamatan Cicurug menggunakan angkutan umum dan turun Parungkuda tepatnya sebelum memasuki pintu tol, dan jalan kaki memasuki gang sejauh kurang lebih sekitar 15 menit dan menemukan target rumah korban IPP yang akan mereka masuki atau bobol.
“Sebelumnya dua orang tersangka ini sempat bersembunyi dulu di kebun menunggu waktu sepi terlebih dulu sambil mempersiapkan rencananya itu,” ujar Kapolres Samian.
Lanjut Kapolres Samian, pada Kamis, (26/12/2024) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, para pelaku mencoba memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan senjata tajam pisau daging dan S berhasil masuk mengambil HP yang tergeletak di ruang tamu.
“Aksinya itu diketahui oleh anak korban, sambil berteriak memanggil orang tuanya bahwa ada maling,” jelasnya.
“Pada saat itu datang Iwan orang tua dari IPP, yang kemudian pelaku S mengarahkan senjata tajam ke arah kepala yang menyebabkan korban mengalami luka,” imbuhnya.
Masih kata Kapolres Samian, warga sekitar yang mendengar teriakan maling kemudian berdatangan, namun para tersangka berhasil kabur melarikan diri.
“Dan kurang dari 2 kali 24 jam, setelah menerima laporan aksi pencurian tersebut, kami kepolisian berhasil menangkap pelaku W, sementara S masih dalam pencarian alias DPO, kita juga mengamankan M warga kabupaten Majalengka sebagai pembeli barang curian HP tadi seharga 400ribu,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, tegas Kapolres Samjan, satu senjata tajam jenis golok, satu senjata tajam jenis pisau, satu buah handphone jenis Xiaomi Redmi warna hitam.
“Atas perbuatannya para tersangka kita sangkakan, pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1, 2 dan ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” paparnya.
“Dan kepada yang memberikan pertolongan jahat (penadah) kita kenakan pasal 480 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya. (Ndi)