SUKABUMI — Aksi cepat Unit Reserse Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Pelaku berinisial MA (28) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (23/11/2025) siang.
Kepala Subsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban berinisial AH tengah berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan ponsel VIVO Y28 berwarna merah muda. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menghampiri dan berpura-pura menanyakan waktu.
Namun, niat pelaku berubah menjadi agresif. Ia langsung merampas ponsel dari tangan korban. AH yang berusaha mempertahankan barang miliknya justru terseret sejauh sekitar 200 meter di jalan aspal saat pelaku tancap gas. Akibatnya, korban mengalami luka lecet serius di bagian dada, perut, dan kedua kakinya.
Setelah menyeret korban, pelaku sempat terjatuh namun berhasil melarikan diri. Ibu korban, M (40), segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja pada hari yang sama. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim reserse yang dipimpin AKP Aguk Khusaini, S.E.
“Melalui penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Ipda Ade Ruli, Senin (24/11).
MA, yang diketahui merupakan seorang mahasiswa dan warga Kampung Cipaku, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, ditangkap bersama barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Meski berstatus mahasiswa, tindakan pelaku dinilai sebagai kejahatan serius karena menimbulkan luka fisik pada anak di bawah umur.
“Motif pelaku masih kami dalami. Namun, sementara ini diketahui bahwa ia beraksi seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korban,” tambah Ade.
Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp1,5 juta. Beruntung, kondisinya kini berangsur membaik setelah mendapat perawatan medis. Kepolisian juga memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam menangani kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan anak-anak,” tegas Ipda Ade Ruli.(den/d)





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5304440/original/011493200_1754271410-emas_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4692327/original/076878600_1703038223-Ilustrasi_ibu_dan_anak_laki-lakinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/957870/original/076978800_1439802056-jokowi-3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4078820/original/073317100_1656988242-pexels-j__shoots-4277.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4263593/original/054502900_1671185465-T_albo_041109_011_resize.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3239343/original/059385600_1600230916-photo-1566004100631-35d015d6a491.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5253791/original/032620300_1750061407-baby-boy-striped-shirt-is-sleeping-bed.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3176662/original/077389200_1594444330-Photo_by_Juan_Encalada_on_Unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4855115/original/075891600_1717661103-Ilustrasi_bayi_perempuan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4652526/original/011842300_1700205368-Ilustrasi_bayi_laki-laki.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1390288/original/076933800_1477898103-bluecoralsnake.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612735/original/020424700_1697457852-vitaliy-zalishchyker-tQCFYZ1bLJE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4127832/original/025254300_1660804798-Halte_Gelora_Bung_Karno_Beroperasi_Kembali-Herman_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3502003/original/013722800_1625541140-gustavo-cultivo-fzUEvgttIRI-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3041809/original/072531900_1580884458-schengen-visa-greece.jpg)

