
SUKABUMI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi III DPRD Kota Sukabumi tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan memasuki tahap pra-harmonisasi bersama Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Novian Restiadi menyampaikan, rapat tersebut menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Fokus pembahasan meliputi isi, materi, pembahasan tiap pasal, serta penjelasan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan,”ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan terhadap regulasi tersebut muncul karena guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya dapat menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tekanan masyarakat, konflik sosial hingga permasalahan hukum dalam proses pendidikan.
Selain itu, masih terdapat guru yang bekerja dalam ketidakpastian, terutama berkaitan dengan status kepegawaian, kesejahteraan, pengembangan profesi, hingga kebutuhan advokasi ketika menghadapi persoalan hukum.
Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan diharapkan menjadi payung hukum di tingkat daerah sekaligus memperkuat regulasi pemerintah pusat, termasuk Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan yang diatur mencakup empat aspek utama, yakni perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Novian menegaskan, perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan atau perlindungan absolut kepada guru.
Sebaliknya, regulasi diharapkan memberikan batasan yang jelas antara perlindungan terhadap guru saat menjalankan tugas dengan kewajiban guru dalam menjaga keselamatan dan mendisiplinkan peserta didik.
Dengan adanya kepastian tersebut, guru diharapkan dapat menjalankan tugas mengajar, membimbing dan mendampingi siswa secara profesional tanpa rasa takut menghadapi kriminalisasi
Dalam menghadapi persoalan hukum, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi dan masyarakat sesuai kewenangannya akan didorong menyediakan sumber daya serta mekanisme perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk pemerintah daerah, bentuk perlindungan yang direncanakan antara lain melalui advokasi nonlitigasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut akan diatur melalui Peraturan Wali Kota.
Raperda juga mencakup perlindungan terhadap hak dan profesi guru, antara lain dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, serta tindakan lain yang dapat menghambat guru dan tenaga kependidikan menjalankan tugas.
Dalam rapat pra-harmonisasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi menyampaikan sejumlah masukan. Salah satunya adalah penambahan alokasi APBD untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.Selain itu, Disdik juga menyoroti pentingnya kepastian status kepegawaian bagi guru non-ASN.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi sangat mendukung dan mengapresiasi inisiatif Komisi III DPRD terkait Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai upaya menjamin keamanan dan profesionalitas guru serta tenaga kependidikan di Kota Sukabumi,” katanya.
Jika Raperda tersebut nantinya disahkan menjadi Perda, Disdikbud Kota Sukabumi akan menyiapkan sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, komite sekolah dan orang tua murid.
Sosialisasi diperlukan agar seluruh pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Pemerintah daerah juga akan menyusun rencana strategis perlindungan guru dan tenaga kependidikan dalam jangka panjang, menengah dan pendek yang terintegrasi dengan RPJMD.
Selain itu, koordinasi dan kerja sama akan diperkuat untuk mencegah, meminimalkan dan menangani kekerasan, eksploitasi maupun perlakuan salah terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Menurut Novian, anggaran khusus diperlukan agar perlindungan guru dapat berjalan optimal. Anggaran tersebut nantinya dapat mendukung perlindungan dalam aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
“Harapannya ini tidak hanya menjadi regulasi, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas pendidikan di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (wdy)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579725/original/015072000_1778068987-IMG_8757.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6106891/original/010738600_1778992419-WhatsApp_Image_2026-05-16_at_17.46.41.jpeg)


