Refleksi Akhir Tahun, Dewan Pers: pada 2024 Indeks Kemerdekaan Pers Turun & Tantangan Berat di Masa Mendatang

1 month ago 24

RADAR SUKABUMI — Pergantian tahun 2024 ke tahun 2025 tinggal beberapa saat lagi. Namun demikian, diakhir atau menjelang pergantian tahun ini akan disampaikan tentang perkembangan/ kondisi Pers di Indonesia, paling tidak tulisan ini sebagai refleksi bagi insan Pers (Jurnalis).

Awan kelabu menaungi kehidupan Pers nasional sepanjang tahun 2024. Setelah dua tahun sebelumnya beberapa media cetak skala besar berhenti melayani pembaca, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap insan Pers di beberapa plat form media lainnya juga terus terjadi.

Menurut Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, sepanjang 2023 dan 2024, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan Pers –termasuk jurnalis– harus menjalani PHK. Karena iklim usaha industri Pers memang sedang tidak dalam kondisi menguntungkan.

Disamping media massa tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita, kue iklan nasional perusahaan Pers pun sekitar 75% diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.

Hal itu menjadi tantangan terberat perusahaan Pers dimasa-masa mendatang. Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan melakukan berbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi kehidupan Pers.

Salah satu upaya tersebut adalah, Dewan Pers mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital. Upaya itu membawa hasil dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024 lalu.

Perpres itu ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk (melalui proses seleksi terbuka) Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara plat-form digital global dan perusahaan Pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.

Konsistensi Dewan Pers dalam mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga dilakukan dengan mengajak 11 konstituen untuk menolak draf Rancangan UU Penyiaran. Draf tersebut minimal mengandung dua hal yang tidak sesuai kemerdekaan Pers dan UU Pers.

Pertama, adanya larangan penyiaran berita investigatif. Ini bertentangan dengan UU Pers yang menyatakan tidak ada pembredelan dan larangan penyiaran terhadap media massa.

Kedua, rencana memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan juga bertolak belakang dengan UU Pers. Sebab, dalam UU Pers, kewenangan menyelesaikan sengketa pers (pemberitaan) hanya ada pada Dewan Pers.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |