Resmi! Permen ATR/BPN 1/2026: Jurus Baru Tekan Maladministrasi Pertanahan

1 day ago 13

JAKARTA – Di balik loket pelayanan pertanahan yang semakin cepat, ada mesin birokrasi yang harus dipastikan bekerja tanpa cela. Menyadari bahwa ketidakpastian dan potensi kendala bisa muncul kapan saja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN resmi memperkokoh fondasi organisasinya.

Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko.

Aturan ini bukan sekadar tumpukan kertas regulasi baru. Permen 1/2026 diposisikan sebagai kompas bagi seluruh jajaran ATR/BPN, dari pusat hingga ke daerah, agar mampu mengidentifikasi hambatan sebelum masalah tersebut benar-benar terjadi dan merugikan masyarakat.

Dalam Webinar Sosialisasi yang digelar di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko adalah pilar strategis. Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak lahir dari kebetulan, melainkan dari perencanaan yang matang.

“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” ujar Dalu Agung di hadapan jajaran yang mengikuti acara secara daring maupun luring yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Pesan Dalu sangat jelas, aturan ini harus menjadi budaya kerja, bukan beban administratif. Dengan manajemen risiko yang terstruktur, setiap keputusan yang diambil oleh petugas di lapangan memiliki dasar data yang kuat, sehingga layanan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Permen ini merupakan turunan langsung dari Perpres Nomor 39 Tahun 2023. Namun, kunci keberhasilannya terletak pada manusia di belakang meja. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM telah menyiapkan skema pelatihan dan sertifikasi bagi para pegawai.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, menjelaskan bahwa pembangunan budaya risiko adalah pilar yang tak bisa ditawar. “Kepemimpinan yang berorientasi risiko dan integrasi ke dalam setiap proses bisnis adalah kewajiban,” tegasnya.

Artinya, setiap pejabat pimpinan hingga pelaksana di kantor pertanahan daerah kini dituntut untuk bekerja lebih terencana. Mereka harus mampu memetakan potensi sengketa, kendala teknis sistem, hingga risiko integritas sedini mungkin.

Secara teknis, implementasi Permen 1/2026 ini akan didukung oleh penguatan sistem informasi. Data-data pertanahan tidak hanya disimpan, tetapi diolah untuk mendukung pengambilan keputusan yang presisi. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan prosedur yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.

Kepala Biro Ortala MR, Einstein Al Makarima Mohammad, beserta tim manajemen risiko, kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan kebijakan ini membumi. Dengan manajemen risiko yang efektif, masyarakat diharapkan merasakan manfaat nyata, yakni kepastian hukum yang lebih kuat, proses sertifikasi yang lebih aman, dan pelayanan yang bebas dari praktik maladministrasi.

Bagi Kementerian ATR/BPN, tahun 2026 menjadi momentum untuk membuktikan bahwa birokrasi tidak hanya bisa berlari cepat melalui digitalisasi, tetapi juga mampu berlari dengan aman melalui manajemen risiko yang mumpuni. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |