MAJALENGKA — Berkaitan dengan bidang parkir kendaraan, sebagaimana diketahui bahwa bisnis pengelolaan parkir kendaraan roda dua dan roda empat serta penataan lahan parkir, sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
Tujuannya, selain untuk menyesuaikan soal tarif parkir, juga pengelolaan/ pemenuhan standar lahan (Sarpras) bidang perparkiran, namun pada intinya ada pajak dan retribusi atau income dari pengelolaan parkir kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu sebagaimana dltanggapan yang disampaikan oleh E. Yoshevin selaku Ketua Harian DPD Jabar LSM Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI). Menurutnya, saat ini hampir setiap siswa SMA sudah menggunakan kendaraan roda dua ke sekolahnya.
“Tentunya membutuhkan tempat atau lahan parkir yang luas, jika ratusan siswa di sekolah (SMA) menggunakan kendaraan roda dua-nya,” kata Eyos (sapaan akrbanya), di Sekretariat LSM BASMI, Kota Bandung, Kamis (2/1/2025).
Harusnya, lanjut Eyos, pihak sekolah menyediakan tempat parkir kendaraan siswa. Karena keberadaan lahan parkir menjadi salah satu sarana dan prasarana (Sarpras) yang harus disediakan oleh pihak sekolah.
“Namun diduga karena suatu kebijakan atau karena lahan parkir disekolah tidak memadai, maka terkadang ada pihak di luar sekolah yang secara khusus membuka lahan parkir,” ungkap Eyos.
“Dan, jika parkir dikelola oleh pihak luar, pastinya parkir kendaraan itu akan dikenakan tarif/ parkir berbayar,” ucapnya menambahkan.
Ia menduga pula bahwa pengeloaan parkir kendaraan yang dipihak ketigakan tentu ada kesepakatan pembagian hasil uang parkir, hal ini diduga kental nuansa gratifikasinya. Karena lanjutnya, sejauh ini tidak jelas regulasi soal parkir di satuan pendidikan tersebut.
“Terkait pembagian hasil atas pengelolaan parkir kendaraan siswa, kami tegaskan perlu ada pemeriksaan khusus dari pihak yang berkompeten. Jangan sampai Ortuss ikut terbebani karena saban hari harus bayar uang parkir, meskipun hanya Rp2000,” tandas Eyos.
Dari informasi yang dihimpun, mengenai bisnis parkir kendaraan siswa di satuan pendidikan (SMAN) marak terjadi. Namun hal itu luput dari sorotan pihak terkait, dalam hal ini Pemda melalui Bependa dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub).
Pantauan media ini, di satuan pendidikan (SMAN) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat hampir dipastikan terjadi bisnis perparkiran kendaraan roda dua, khususnya kendaraan para siswa SMA. Dengan asumsi di tiap sekolah sekitar 1000 kendaraan roda dua setiap hari parkir berbayar.
Bahkan, informasinya dari 16 SMAN yang ada di Majalengka, diketahui sekitar 11 SMAN diduga melakukan pola kerjasama dalam pengelolaan parkir kendaraan siswa. Adapun tarif parkir yang dikenakan yakni sebesar Rp2000 per kendaraan.
Beredar kabar dari orang tua siswa (Ortusis), bahwa diduga ada MoU (perjanjian kerja sama – red) antara pihak pengelola parkir dengan sekolah. Mereka (Ortusis) mengungkapkan bahwa pihak sekolah mendapat Fee dengan presentase kesepakatan dari hasil pendapat parkir kendaraan siswa.
Sementara, berdasarkan informasi yang diterima Radar Sukabumi, bahwa presentase pembagian uang hasil pengelolaan parkir kendaraan siswa (SMAN) di Majalengka, yakni pihak sekolah mendapat 20 persen dan pihak Bapenda mendapat 10 persen, sisanya merupakan pendapatan bagi pengelola lahan parkir.
Sedangkan Rostiyana selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Kabupaten Majalengka, dimintai penjelasan terkait soal pengelolaan parkir kendaraan siswa di 11 SMAN di Majalengka, namun saat dihubungi melalui selulernya tidak merespon.
Belakangan Rostiyana telah menyuruh seseorang, bahkan oknum tersebut sempat menghubungi Radar Sukabumi melalui telepon selulernya dan mengaku bahwa dirinya merupakan adik ipar Rostiyana.
Dalam percakapan melalui telepon itu, oknum tersebut meminta kepada Radar Sukabumi untuk tidak ada lagi pemberitaan soal pengelolaan lahan parkir kendaraan siswa SMAN di Majalengka. (Ron)