Sekda Jabar Sebut Tunggakan BPJS Kesehatan Karena Fiskal Terserap Pilkada

2 weeks ago 21

BANDUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (jabar) Herman Suryatman mengungkapkan tunggakan mereka untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai Rp300 miliar, karena keadaan fiskal daerah yang menipis setelah terserap untuk kebutuhan Pilkada.

“Kami melakukan mapping untuk solusinya seperti apa mulai dari perubahan sekarang, dan murni 2026. Yang jelas informasi secara umum, kenapa bisa seperti ini? Karena tahun ini kan ada Pilkada serentak ya, dan itu perencanaannya di 2024 -tahun sebelumnya-,” kata Herman di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Herman menjelaskan, untuk kebutuhan Pilkada serentak, pemerintah provinsi mengeluarkan dana yang cukup besar melalui hibah yang mencapai Rp1,104 triliun, dengan rincian 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen tahun 2024.

“Itu kan membutuhkan anggaran cukup besar. Jadi memang ada beberapa atensi, kepentingan bersama yang harus diselesaikan sementara fiskal terbatas. Makanya kami padatkan begitu anggarannya untuk menyukseskan Pilkada serentak, Alhamdulillah lancar,” ujarnya.

Dengan anggaran yang besar ini, Herman mengatakan, wajar jika akhirnya ada beberapa urusan yang belum dilunasi, seperti kewajiban BPJS Kesehatan. Akan tetapi, dia menekankan, bukan berarti pihaknya menilai sebelah mata BPJS Kesehatan, sehingga Pemprov akan mengusahakan solusinya.

“Tentu itu ada konsekuensi pembiayaan. Nah, karena itu ada hal yang barangkali belum optimal pembiayaannya BPJS. Tapi bukan berarti tidak penting. BPJS sangat penting, makanya kami sekarang akan seriusi ya kronologinya akan kami bedah seperti apa,” ujarnya.

Kemudian untuk solusi pembayaran, Herman mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan diskusi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat, untuk menyisir besaran tunggakan yang akan disalurkan ke masing-masing kabupaten dan kota.

Mengingat, lanjut dia, saat ini juga telah ada tindak lanjut dari Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru, dan menuntut adanya proporsionalitas seiring opsen pajak yang disesuaikan di daerah.

“Dengan aturan itu, setiap kabupaten kota, alokasi bantuan BPJS dari kami itu proporsional. Kami juga akan dalami. Jangan-jangan ada yang miss, kabupaten/kota merasa harus seperti tahun sebelumnya padahal setelah undang-undang HKPD ada konsekuensi,” ucapnya.

Setelah koordinasi, nantinya, Herman mengungkapkan kemungkinan akan keluar formula pembayaran utang dan pemberian bantuan untuk BPJS setiap kabupaten dan kota.

“Ini saya kira masalah hitungan-lah, nanti kami coba dalami. Jadi tidak usah khawatir untuk layanan kesehatan, tentu kami koordinasi dengan BPJS. Kami pastikan tetap berjalan ya, dan ini kan kita saling percaya antara BPJS dengan kami. Karena tunggakan ini hal biasa, BPJS juga kan selalu ada tunggakan ke RSUD. Jadi kita fair, kami ada tunggakan akan kami selesaikan,” ucapnya.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |