RADAR SUKABUMI — Hampir dipastikan setiap siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah menggunakan kendaraan roda dua ke sekolahnya. Hal itu tentunya membutuhkan tempat atau lahan parkir yang luas, jika ratusan siswa di tiap SMA menggunakan kendaraan roda dua-nya.
Sejatinya pihak sekolah menyediakan tempat parkir termasuk kendaraan siswa. Karena keberadaan lahan parkir menjadi salah satu sarana dan prasarana (sarpras) yang disediakan pihak sekolah untuk siswa-nya.
Biasanya, lahan parkir yang disediakan pihak sekolah secara gratis bagi siswa dan siswinya. Namun diduga suatu kebijakan atau karena lahan parkir disekolah tidak memadai menampung ratusan kendaraan siswa.
Maka terkadang ada pihak di luar sekolah yang secara khusus membuka lahan parkir. Dan, tentu saja jika parkir dikelola oleh pihak luar sekolah, parkir kendaraan itu akan dikenakan tarif atau parkir berbayar.
Hal itu setidaknya terjadi beberapa SMA Negeri (SMAN) di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan informasi sekitar 12 SMAN di Majalengka, mendapat uang bagi hasil dari pengelolaan parkir dari pihak luar (pihak ketiga-red).
Sehingga publik pun menilai soal uang bagi hasil dari pengelolaan parkir tersebut merupakan gartifikasi, bahkan lebih ekstrim disebut pungutan liar (Pungli).
Diberitakan sebelumnya, kabar soal uang bagi hasil dari pengelola parkir ke sekolah, salah satu terjadi di SMAN 1 Bantarujeg, Majalengka. Diduga uang bagi hasil yang diterima sekolah bernilai puluhan juta rupiah.
Belakangan kabar itu mulai menyeruak, bahkan diinformasikan ada sekitar 12 SMAN melakukan hal serupa. Untuk mengetahui bagaimana sistem pembagian dan penggunaan uang hasil pengelolaan parkir tersebut, Radar Sukabumi mencoba meminta tanggapan/ penjelasan dari Rostiyana Kepala SMAN 1 Maja, Rabu (18/12/2024).
Seperti diketahui Rostiyana juga merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN di Majalengka. Namun, saat dihubungi melalui telepon selulernya ia tidak merespon alias bungkam.
Sementara itu, ditempat terpisah. E. Yoshevin, Ketua Harian DPD Jabar LSM Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI) saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, ia mengatakan soal pembagian hasil itu kalau tidak jelas regulasinya itu termasuk Pungli.
“Ya, secara tersirat maupun tersurar dugaan adanya kerjasama antara sekolah dengan pihak ketiga atas pengelolaan uang parkir kendaraan siswa dipastikan ada,” kata Eyos (sapaan akrbnya), Rabu (18/12/2024).
Sebab lanjut dia, bagaimana mungkin pihak sekolah mendapatkan “jatah” uang bulanan maupun tahunan dari bagi hasil pengelolaan parkir kendaraan dari pihak ketiga. “Dan, saya yakini kemungkinan sistem pembagiannya secara presentase,” tandas Eyos.
“Sekarang pertanyaannya, uang bagi hasil dari pengelolaan parkir kendaraan siswi di satuan pendidikan (SMAN) yang terjadi di Majalengka itu, dipergunakan untuk apa saja oleh pihak sekolah,” pungkasnya, (Ron)